Diduga Galian C Milik Seorang Berinisial Bermarga Sidauruk Tidak Mengantongi Ijin Resmi

- Reporter

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun-Sumut-  Aktivitas Galian C di berbagai daerah sering kali menuai kontroversi, terutama ketika terkait dengan izin dan kepemilikan. Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan bahwa seorang Bermarga Sidauruk terlibat dalam kegiatan galian C tanpa memiliki izin resmi di Nagori Parik Sabungan,Kecamatan Dolok Pardamean,Kabupaten Simalungun. Senin (27/01/2025)

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum dan dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.

Namun seharusnya pengusaha Sidauruk harus taat pada Undang-undang (UU) ,tapi lain halnya dengan Sidauruk yang tidak mengindahkan UU tentang pertambangan.hal tersebut telah melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.’setiap orang yang melakukan pertambangan tampa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 Sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.

Galian C merujuk pada eksploitasi material seperti pasir, kerikil, atau batu yang digunakan dalam konstruksi. Kegiatan ini seharusnya dilakukan dengan memperhatikan regulasi pemerintah setempat, termasuk pengurusan izin yang diperlukan. Namun, dalam kasus yang melibatkan inisial bermarga Sidauruk ini, ada indikasi bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan, serta kemungkinan kolusi antara pihak berwenang dan pelaku usaha.

Dampak dari aktivitas galian C yang tidak berizin bisa sangat merugikan. Pertama, kerusakan lingkungan menjadi salah satu isu utama. Penambangan yang tidak terencana dapat mengakibatkan erosi, pencemaran sungai, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, masyarakat sekitar bisa terkena dampak sosial-ekonomi, misalnya kehilangan akses air bersih akibat pencemaran.

Melihat fenomena ini, diminta kepada unit Tipiter Polres Simalungun untuk turun kelokasi .perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah ataupun APH untuk memastikan bahwa aktivitas galian C yang berada di Nagori Parik Sabungan ,Kecamatan Dolok Pardamean,Kabupaten Simalungun apakah memenuhi standar hukum dan lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar pelaku usaha memahami bahwa kegiatan ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius secara keseluruhan.situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan UU No 11/1967, pasir termasuk dalam bahan galian golongan C, yaitu bahan galian di luar bahan galian strategis (golongan A) dan bahan galian vital (golongan B).

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Bahkan pengoperasian Tambang Galian C Ilegal tersebut pun disebut sebut menjadi ladang yang sangat menjanjikan dan subur serta “santapan yang lezat” untuk mencari keuntungan dan alat untuk memperkaya diri bagi sejumlah pengusaha pengusaha liar dan nakal yang tidak mengurus dan memiliki ijin resmi.

Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Masyarakat setempat meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal.

Sementara di sisi lain ketika awak media liputanmetrosumut.com berada di lapangan langsung menghubungi Pangulu Nagori Pariksabungan guna memastikan siapa pemilik tangkahan dan mendalami surat ijin galian C melalui via WhatsApp,Pangulu Nagori Pariksabungan membenarkan bahwa itu benar tangkahan berinisial marga Sidauruk.

(Pim01-team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Wisata Mangrove Park Batu Bara Diduga Sudah Jadi Ladang Pungli Di Tengah-tengah Masyarakat, “Warga Minta Aparat Tindak Tegas “
Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan
Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan, Dana BOS Ratusan Juta di SMPN 1 Dolok Batu Nanggar Disorot
Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Tuai Sorotan Tajam
Krisis Air Simantin : Anggaran Mengalir, Air Tetap Mati – Warga Duga Perbaikan Hanya Akibat Tekanan Media 
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari 
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru