Diduga Galian C Milik Seorang Berinisial Bermarga Sidauruk Tidak Mengantongi Ijin Resmi

- Reporter

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun-Sumut-  Aktivitas Galian C di berbagai daerah sering kali menuai kontroversi, terutama ketika terkait dengan izin dan kepemilikan. Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan bahwa seorang Bermarga Sidauruk terlibat dalam kegiatan galian C tanpa memiliki izin resmi di Nagori Parik Sabungan,Kecamatan Dolok Pardamean,Kabupaten Simalungun. Senin (27/01/2025)

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum dan dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.

Namun seharusnya pengusaha Sidauruk harus taat pada Undang-undang (UU) ,tapi lain halnya dengan Sidauruk yang tidak mengindahkan UU tentang pertambangan.hal tersebut telah melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.’setiap orang yang melakukan pertambangan tampa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 Sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.

Galian C merujuk pada eksploitasi material seperti pasir, kerikil, atau batu yang digunakan dalam konstruksi. Kegiatan ini seharusnya dilakukan dengan memperhatikan regulasi pemerintah setempat, termasuk pengurusan izin yang diperlukan. Namun, dalam kasus yang melibatkan inisial bermarga Sidauruk ini, ada indikasi bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan, serta kemungkinan kolusi antara pihak berwenang dan pelaku usaha.

Dampak dari aktivitas galian C yang tidak berizin bisa sangat merugikan. Pertama, kerusakan lingkungan menjadi salah satu isu utama. Penambangan yang tidak terencana dapat mengakibatkan erosi, pencemaran sungai, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, masyarakat sekitar bisa terkena dampak sosial-ekonomi, misalnya kehilangan akses air bersih akibat pencemaran.

Melihat fenomena ini, diminta kepada unit Tipiter Polres Simalungun untuk turun kelokasi .perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah ataupun APH untuk memastikan bahwa aktivitas galian C yang berada di Nagori Parik Sabungan ,Kecamatan Dolok Pardamean,Kabupaten Simalungun apakah memenuhi standar hukum dan lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar pelaku usaha memahami bahwa kegiatan ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius secara keseluruhan.situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan UU No 11/1967, pasir termasuk dalam bahan galian golongan C, yaitu bahan galian di luar bahan galian strategis (golongan A) dan bahan galian vital (golongan B).

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Bahkan pengoperasian Tambang Galian C Ilegal tersebut pun disebut sebut menjadi ladang yang sangat menjanjikan dan subur serta “santapan yang lezat” untuk mencari keuntungan dan alat untuk memperkaya diri bagi sejumlah pengusaha pengusaha liar dan nakal yang tidak mengurus dan memiliki ijin resmi.

Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Masyarakat setempat meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal.

Sementara di sisi lain ketika awak media liputanmetrosumut.com berada di lapangan langsung menghubungi Pangulu Nagori Pariksabungan guna memastikan siapa pemilik tangkahan dan mendalami surat ijin galian C melalui via WhatsApp,Pangulu Nagori Pariksabungan membenarkan bahwa itu benar tangkahan berinisial marga Sidauruk.

(Pim01-team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa
DPP PJS Keluarkan Pernyataan Sikap: Tolak Label “Londo Ireng”, Ingatkan Pemerintah Hormati Kebebasan Pers
Diduga Limbah PT SAS Mengalir ke Sungai, Warga Sei Suka Desak DLH Batu Bara Bertindak Sebelum Lingkungan Rusak Parah
Diduga Markas Sabu Beroperasi di Asrama Eks 121 Kebun Lada Binjai, Warga Minta APH Bertindak: “Jangan Sampai Kebal Hukum”
Diduga Beroperasi Nyaris Dua Tahun Saat Izin Lingkungan Masih Diproses, Peternakan 6.000 Ekor Babi PT SKP Picu Protes Warga: APH Diminta Turun Tangan
Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Khidmat dengan Dihadiri Bupati dan Forkopimda
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru