Liputanmetrosumut.com || Batu Bara – Sumut – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Kali ini, sorotan tajam datang dari masyarakat sekitar Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, yang mengaku resah atas dugaan pembuangan limbah oleh PT SAS ke aliran sungai yang dimanfaatkan warga.
Keluhan warga yang diterima awak media pada Kamis (23/7/2026) menyebutkan bahwa limbah diduga dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memadai. Warga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat mencemari sumber air, merusak ekosistem sungai, dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai.
Sejumlah warga mengaku mulai mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga menghasilkan limbah tersebut.
“Apakah Dinas Lingkungan Hidup tidak mengetahui kondisi ini, atau memang belum melakukan pemeriksaan? Kami khawatir jika benar limbah itu dibuang ke sungai, dampaknya akan semakin luas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, persoalan ini bukan sekadar dugaan pencemaran air, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang bergantung pada sungai untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Mereka mendesak agar pemerintah tidak menunggu hingga muncul korban atau kerusakan lingkungan yang lebih parah sebelum bertindak.
Secara investigatif, dugaan pembuangan limbah industri ke badan sungai merupakan persoalan serius yang semestinya segera diuji melalui pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas air, inspeksi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta audit terhadap dokumen perizinan lingkungan perusahaan. Tanpa langkah tersebut, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat akan terus menimbulkan keresahan.
Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa memenuhi baku mutu dan persyaratan yang ditetapkan.
Warga juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat timbul apabila limbah benar-benar mencemari sungai, seperti menurunnya kualitas air, terganggunya habitat biota perairan, munculnya bau menyengat, hingga risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar.
Masyarakat berharap DLH Kabupaten Batu Bara, bersama instansi terkait, segera melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel air secara independen, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SAS maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi. Demi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(M.Kus.Arfandi)
Editor : Redaksi

















