DPP PJS Keluarkan Pernyataan Sikap: Tolak Label “Londo Ireng”, Ingatkan Pemerintah Hormati Kebebasan Pers

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Jakarta –    Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai pelabelan terhadap insan pers sebagai bentuk stigmatisasi yang berpotensi mencederai kehidupan demokrasi sekaligus mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

 

Dalam pernyataan sikap resminya, DPP PJS menyoroti pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut istilah “Londo Ireng” kepada entitas wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. Menurut DPP PJS, penggunaan istilah tersebut merupakan sebuah anomali dalam praktik demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

DPP PJS mengingatkan bahwa secara historis, istilah “Londo Ireng” merupakan sebutan bagi pihak-pihak yang dianggap mengkhianati bangsanya demi kepentingan penjajah. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi wartawan dinilai tidak hanya keliru secara sejarah, tetapi juga mengabaikan kontribusi besar pers dalam perjuangan bangsa Indonesia.

 

“Penyematan label tersebut kepada wartawan merupakan kemunduran cara berpikir dan pengingkaran terhadap sejarah perjuangan bangsa. Sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga era Reformasi, pers telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kebebasan, demokrasi, dan kepentingan rakyat,” demikian ditegaskan dalam pernyataan sikap DPP PJS.

 

Menurut DPP PJS, fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik yang disampaikan media bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjauhkan kekuasaan dari praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kecenderungan otoritarianisme.

 

Lebih jauh, DPP PJS menilai bahwa stigmatisasi yang disampaikan oleh seorang kepala negara memiliki dampak yang sangat luas. Narasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu munculnya persepsi negatif terhadap profesi wartawan, bahkan berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi, persekusi, represi, maupun pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

 

Atas dasar itu, DPP PJS menyampaikan empat poin pernyataan sikap sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

READ  Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat

 

Pertama, DPP PJS menolak keras segala bentuk stigmatisasi yang menggeneralisasi profesi wartawan dengan narasi “Londo Ireng”. Organisasi ini menegaskan bahwa apabila terdapat oknum wartawan yang melakukan pelanggaran hukum maupun melanggar Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mekanisme etik di Dewan Pers, bukan dengan melabeli seluruh profesi wartawan sebagai pengkhianat bangsa.

 

Kedua, DPP PJS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut atau menarik kembali pernyataan yang dinilai menyudutkan profesi wartawan tersebut, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Langkah itu dinilai penting untuk meredam polemik di ruang publik sekaligus memberikan rasa aman bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Ketiga, DPP PJS mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama tegaknya negara demokrasi. Pers yang bebas dan independen menjadi mata, telinga, sekaligus saluran aspirasi masyarakat. Karena itu, pelabelan negatif terhadap pers dinilai berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

 

Keempat, DPP PJS menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJS di seluruh Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini juga mengimbau seluruh anggotanya agar tidak terprovokasi oleh berbagai bentuk tekanan maupun narasi yang berpotensi mengganggu independensi pers.

 

DPP PJS menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan serta mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Organisasi ini berharap seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” tutup pernyataan sikap DPP PJS. (DPP PJS)

(Red/Team)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 
Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C
Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Stiker Tertib Berlalu Lintas
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur SALING di Satkamling Senangin
Tongkat Komando Berganti, Pedang Pora Warnai Perpisahan Kapolres Pematangsiantar
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 13:12 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 11:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 

Jumat, 18 September 2026 - 11:02 WIB

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 September 2026 - 10:59 WIB

Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB