Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Silimahuta – Aktivitas peternakan babi milik PT Satwa Karya Prima (SKP) di Dusun Parmonangan, Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam. Perusahaan itu diduga telah beroperasi hampir dua tahun, meski dokumen perizinan lingkungannya disebut masih dalam proses pengurusan.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar hukum operasional perusahaan apabila izin lingkungan belum sepenuhnya rampung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan itu semakin menguat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi, AP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (17/7/2026), menyampaikan bahwa dokumen perizinan lingkungan PT SKP masih diproses.
“Kalau izin perusahaan itu, Bang, masih dalam pengurusan,” ujar Daniel.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum menjalankan kegiatan usaha berskala besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, seorang karyawan menyebut jumlah ternak babi di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ekor. Dengan kapasitas sebesar itu, masyarakat menilai pengawasan pemerintah tidak boleh dilakukan secara setengah hati.
Keluhan utama warga adalah bau menyengat yang diduga berasal dari ribuan ternak babi. Bau tersebut disebut mengganggu aktivitas sehari-hari dan menurunkan kenyamanan lingkungan permukiman.
Tak hanya itu, warga juga menduga limbah kotoran ternak dibuang ke jurang yang berada di dekat aliran sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan warga.
“Kalau benar limbah mengalir ke sungai, tentu sangat meresahkan. Kami minta pemerintah turun langsung memeriksa,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun, DPMPTSP, Dinas Peternakan, serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi status perizinan, sistem pengelolaan limbah, serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perizinan maupun pengelolaan lingkungan, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan ketentuan yang berlaku, yang mengatur sanksi administratif, perdata, hingga pidana terhadap pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Warga berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada proses administrasi, tetapi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan serta dugaan pengelolaan limbah demi menjamin perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Satwa Karya Prima belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat, status perizinan lingkungan, maupun dugaan pengelolaan limbah. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan.
(Red-LMS-01/Team)

















