Diduga Beroperasi Nyaris Dua Tahun Saat Izin Lingkungan Masih Diproses, Peternakan 6.000 Ekor Babi PT SKP Picu Protes Warga: APH Diminta Turun Tangan

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Silimahuta –       Aktivitas peternakan babi milik PT Satwa Karya Prima (SKP) di Dusun Parmonangan, Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam. Perusahaan itu diduga telah beroperasi hampir dua tahun, meski dokumen perizinan lingkungannya disebut masih dalam proses pengurusan.

 

Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar hukum operasional perusahaan apabila izin lingkungan belum sepenuhnya rampung sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sorotan itu semakin menguat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi, AP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (17/7/2026), menyampaikan bahwa dokumen perizinan lingkungan PT SKP masih diproses.

 

“Kalau izin perusahaan itu, Bang, masih dalam pengurusan,” ujar Daniel.

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum menjalankan kegiatan usaha berskala besar.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, seorang karyawan menyebut jumlah ternak babi di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ekor. Dengan kapasitas sebesar itu, masyarakat menilai pengawasan pemerintah tidak boleh dilakukan secara setengah hati.

 

Keluhan utama warga adalah bau menyengat yang diduga berasal dari ribuan ternak babi. Bau tersebut disebut mengganggu aktivitas sehari-hari dan menurunkan kenyamanan lingkungan permukiman.

 

Tak hanya itu, warga juga menduga limbah kotoran ternak dibuang ke jurang yang berada di dekat aliran sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan warga.

 

“Kalau benar limbah mengalir ke sungai, tentu sangat meresahkan. Kami minta pemerintah turun langsung memeriksa,” ujar salah seorang warga.

READ  Polsek Siantar Marihat Patroli Posko Bebas dari Narkoba di Jalan Bahkora II

 

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun, DPMPTSP, Dinas Peternakan, serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi status perizinan, sistem pengelolaan limbah, serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perizinan maupun pengelolaan lingkungan, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan ketentuan yang berlaku, yang mengatur sanksi administratif, perdata, hingga pidana terhadap pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

 

Warga berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada proses administrasi, tetapi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan serta dugaan pengelolaan limbah demi menjamin perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Satwa Karya Prima belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat, status perizinan lingkungan, maupun dugaan pengelolaan limbah. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan.

(Red-LMS-01/Team) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motivasi 500 anak Sat Lantas Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMA YP Sultan Agung
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan 2 Pemilik Sabu 
Dukung Ketapang, Polres Pematangsiantar Serahkan Jagung 12,1 Ton ke Bulog
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar 
Polres Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 1,63 Gram
Polsek Siantar Barat Patroli dan Monitoring Pasar Murah di Pasar Horas 
Polsek Siantar Selatan Dampingi Petani Binaan Panen Jagung di Gang Mandiri 
Obat Disebut Kosong di Puskesmas Bandar Masilam, Pelayanan Kesehatan Dipertanyakan: Dinkes Simalungun Jangan Tutup Mata!
Berita ini 53 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Motivasi 500 anak Sat Lantas Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMA YP Sultan Agung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan 2 Pemilik Sabu 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Dukung Ketapang, Polres Pematangsiantar Serahkan Jagung 12,1 Ton ke Bulog

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Polres Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 1,63 Gram

Berita Terbaru

Berita

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan 2 Pemilik Sabu 

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:13 WIB