Polsek Perdagangan Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Simalungun

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025 - 06:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalunhun – Sumut –      Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Delpn Maurits Pasaribu alias Moko (42) ditangkap pada Sabtu (18/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik seorang warga.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025) pukul 13.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH.

“Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 1 Februari 2025 dengan pelapor Mariani Aritonang, yang melaporkan kehilangan sepeda motornya,” jelas AKP Verry Purba.

Kronologi kejadian bermula ketika pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, korban Mariani Aritonang memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BK 4026 TBE di depan rumah saksi Moni Rusdayanti Lumban Gaol. Korban bermaksud mengukur tanah dan meninggalkan kendaraannya dengan kunci kontak masih terpasang. Namun ketika kembali sekitar pukul 10.45 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang.

Foto: Barang Bukti.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Perdagangan. Polsek Perdagangan kemudian mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP-TP/III/2025/Reskrim tertanggal 15 Maret 2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/15/III/2025/Reskrim tertanggal 15 Maret 2025 untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi-saksi, petugas dari Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian sebagai Delpn Maurits Pasaribu alias Moko. Pelaku yang beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ini merupakan seorang wiraswasta.

“Pelaku diamankan pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan lengkap mengenai kejadian pencurian tersebut,” tambah AKP Verry Purba.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama dengan rekannya yang berinisial CK (masih dalam pengejaran). Mereka melakukan pencurian setelah melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih terpasang. Delpn Maurits Pasaribu alias Moko bertugas mengambil sepeda motor tersebut, sementara rekannya bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, pelaku kemudian menjualnya dengan harga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli satu potong baju kaos hitam merek YCA dan celana ponggol warna abu-abu, sementara sisa uangnya dihabiskan untuk berfoya-foya.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 4026 TBE, nomor rangka MH1JBP1158K456843, nomor mesin JBP1E1454287, tahun 2016, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah),” jelas AKP Verry Purba.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah saksi yang memberikan keterangan penting terkait kasus tersebut. Saksi-saksi tersebut antara lain Edi Ramlan Sinaga (20), seorang perangkat desa yang beralamat di Jalan Mananggei, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Moni Rusdayanti Lumban Gaol (43), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Asahan Batu IV Gang Anggrek, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian lainnya yang berinisial CK dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang telah diamankan.

“Saat ini, tersangka Delpn Maurits Pasaribu alias Moko telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata AKP Ibrahim Sopi.

Lebih lanjut, AKP Ibrahim Sopi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih terpasang. “Keamanan kendaraan adalah tanggung jawab bersama. Jangan berikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian,” tegas AKP Ibrahim Sopi.

Tindak lanjut dari penangkapan tersebut adalah melaporkan hasil penangkapan kepada pimpinan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan memproses kasus tersebut hingga ke tahap JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Aksi profesional dari Polsek Perdagangan dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin ANEV Kamtibmas Via Zoom, Tekankan Kesiapsiagaan Jajaran
Tim INAFIS Polres Simalungun Gerak Cepat Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tak Dikenal di Pinggiran Sungai Bah Bolon
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk
Dipimpin Langsung Presiden Prabowo secara Virtual, Polres Simalungun Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026 di Nagori Muara Mulia
Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, 1.534 Siswa Segera Nikmati Makan Bergizi Gratis — Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri
Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Langsung Apel Korve Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026, Polri Hadir Nyata di Tengah Masyarakat Tani
Respons Cepat Tim INAFIS Polres Simalungun Ungkap Misteri Temu Mayat Ibu Rumah Tangga yang Ditemukan Membusuk di Kursi Ruang Tamu
Tak Kapok Dipenjara 7 Tahun, Polsek Dolok Batu Nanggar Kembali Gulung Residivis Sabu yang Nekat Lompat Tembok Saat Hendak Ditangkap
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:24

Kapolres Simalungun Pimpin ANEV Kamtibmas Via Zoom, Tekankan Kesiapsiagaan Jajaran

Senin, 18 Mei 2026 - 11:54

Tim INAFIS Polres Simalungun Gerak Cepat Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tak Dikenal di Pinggiran Sungai Bah Bolon

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46

Under Cover Petugas Membuahkan Hasil

Senin, 18 Mei 2026 - 08:18

Pemilik Sabu 8,05 Gram, Berhasil Di Bekuk Polres Pematangsiantar

Senin, 18 Mei 2026 - 08:16

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Senin, 18 Mei 2026 - 08:11

Polri Untuk Masyarakat,Polsek Siantar Martoba Selesaikan Permasalahan Dugaan KDRT Warganya

Senin, 18 Mei 2026 - 08:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Petani Binaan Panen Jagung

Senin, 18 Mei 2026 - 07:51

MTQ Ke-52 Kabupaten Simalungun: Wujudkan Generasi Bermartabat

Berita Terbaru

Berita

Under Cover Petugas Membuahkan Hasil

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46