Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 9,05 gram di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.

 

Tersangka berinisial RSP (33) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RSP di pinggir Jalan Persatuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Dalam pemeriksaan, RSP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.

 

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Irwanta.

 

 

Saat ini, RSP telah resmi ditahan dan diproses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

READ  Kasidokkes Polres Tanah Karo Lakukan Pengecekan “Security Food” di SPPG Bhayangkari Jalan Lingkar Kabanjahe 

 

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram tersebut ke wilayah Pematangsiantar.”Ungkap Kasat Narkoba

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor hingga Balap Liar
Respons Cepat Call Centre 110, Polsek Siantar Utara Antar Lansia Terlantar kepada Keluarga
Polsek Siantar Barat Amankan Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim
Polantas Karib Sambangi Dunia Anak, 70 Siswa biMBA AIUEO Belajar Tertib Lalu Lintas di Satlantas Pematangsiantar
Bhabinkamtibmas Nagapitu Polsek Siantar Martoba Hadir di Tengah Warga, Kawal Turnamen Futsal Kiam Cup ARBAS
Sigap Tanggap Bencana, Polres Simalungun Hadir Langsung Tangani Banjir Rendam 4 Rumah dan Rusakkan 2 Unit di Haranggaol
Wakili Kapolres Wakapolres Simalungun Hadiri Kejuaraan Karate Full Contact Perebutkan Piala Komandan BRIGIF TP 36/HM, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Festival Lagu Karo yang Di Selengarakan Oleh PSBK Peduli Seni Dan Budaya Karo Sukses Berikut Daftar Juaranya
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor hingga Balap Liar

Minggu, 27 September 2026 - 12:48 WIB

Respons Cepat Call Centre 110, Polsek Siantar Utara Antar Lansia Terlantar kepada Keluarga

Minggu, 27 September 2026 - 12:46 WIB

Polsek Siantar Barat Amankan Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 27 September 2026 - 12:43 WIB

Polantas Karib Sambangi Dunia Anak, 70 Siswa biMBA AIUEO Belajar Tertib Lalu Lintas di Satlantas Pematangsiantar

Minggu, 27 September 2026 - 12:42 WIB

Bhabinkamtibmas Nagapitu Polsek Siantar Martoba Hadir di Tengah Warga, Kawal Turnamen Futsal Kiam Cup ARBAS

Berita Terbaru