Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

- Reporter

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 9,05 gram di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.

 

Tersangka berinisial RSP (33) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RSP di pinggir Jalan Persatuan.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Dalam pemeriksaan, RSP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.

 

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Irwanta.

 

 

Saat ini, RSP telah resmi ditahan dan diproses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram tersebut ke wilayah Pematangsiantar.”Ungkap Kasat Narkoba

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal
dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Polsek Siantar Martoba Pastikan Distribusi MBG Berjalan Lancar, 2.357 Penerima Manfaat Terlayani
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 
Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan
Polsek Siantar Utara Bersama Lurah Himbau Warganya Untuk Memasang Bendera Merah Putih 
Polsek Siantar Marihat Sukses Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:29

Polsek Siantar Martoba Pastikan Distribusi MBG Berjalan Lancar, 2.357 Penerima Manfaat Terlayani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:18

Polsek Siantar Utara Bersama Lurah Himbau Warganya Untuk Memasang Bendera Merah Putih 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:15

Polsek Siantar Marihat Sukses Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving

Berita Terbaru