Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar

- Reporter

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan residivis Narkotika asal Kabupaten Simalungun memiliki ganja berat bruto 88,14 gram di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam sekira pukul 19.00 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menerangkan bahwa terdugaPelaku tersebut inisial RPS (34) warga jl. Hutagurgur Sawah I Kelurahan Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kota Pematangsiantar.

 

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam sekira pukul 19.00 WIB Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku RPS sedang berdiri di pinggir jalan di jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian ditemukan barang barang berupa 1 bungkus plastik putih didalamnya narkotika jenis ganja berat bruto 88,14 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kirinya.

 

Diinterogasi RPS mengakui ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial JS. Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan sudah tidak dapat di hubungin. Lalu RPS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

 

“Terduga pelaku RPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

 

Berita Terkait

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU ke-12 Tahun 2026
Sambut Piala Dunia 2026, Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Laga Pembuka Meksiko Vs Afrika Selatan
Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Panen Jagung Bersama Petani Binaan
Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Binluh 
Kapolsek Siantar Barat Cek TKP Temuan Mayat di Kos kosan Jalan Sipirok
Respon CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP dan Mediasi Keributan di Jalan Bahagia
Akbar Putera Siregar Tekankan Pentingnya Pengawasan Internet bagi Anak dan Remaja
Kapolres Langkat Apresiasi Pendistribusian Bantuan Baznas untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:35

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU ke-12 Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28

Sambut Piala Dunia 2026, Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Laga Pembuka Meksiko Vs Afrika Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:56

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Panen Jagung Bersama Petani Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:53

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Binluh 

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47

Kapolsek Siantar Barat Cek TKP Temuan Mayat di Kos kosan Jalan Sipirok

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:42

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:37

Akbar Putera Siregar Tekankan Pentingnya Pengawasan Internet bagi Anak dan Remaja

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:23

Kapolres Langkat Apresiasi Pendistribusian Bantuan Baznas untuk Masyarakat yang Membutuhkan

Berita Terbaru