Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar

- Reporter

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan residivis Narkotika asal Kabupaten Simalungun memiliki ganja berat bruto 88,14 gram di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam sekira pukul 19.00 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menerangkan bahwa terdugaPelaku tersebut inisial RPS (34) warga jl. Hutagurgur Sawah I Kelurahan Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kota Pematangsiantar.

 

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam sekira pukul 19.00 WIB Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku RPS sedang berdiri di pinggir jalan di jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian ditemukan barang barang berupa 1 bungkus plastik putih didalamnya narkotika jenis ganja berat bruto 88,14 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kirinya.

 

Diinterogasi RPS mengakui ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial JS. Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan sudah tidak dapat di hubungin. Lalu RPS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

 

“Terduga pelaku RPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Distribusi BBM di SPBU
Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 
Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Pembersihan Pohon Tumbang Diwilkumnya
Selisih Anggaran Rp920 Juta? Proyek Aspal Kampung Lalang–Bandar Khalifah Disorot, Publik Tagih Klarifikasi PUTR
Jumat Berkah, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Petani Binaan di Jalan Lingga 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama 3 Pilar Gotong Royong di Jalan Tambun Timur
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:32

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Distribusi BBM di SPBU

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:30

Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:27

Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Pembersihan Pohon Tumbang Diwilkumnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:16

Selisih Anggaran Rp920 Juta? Proyek Aspal Kampung Lalang–Bandar Khalifah Disorot, Publik Tagih Klarifikasi PUTR

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:59

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Petani Binaan di Jalan Lingga 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:58

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama 3 Pilar Gotong Royong di Jalan Tambun Timur

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:56

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung

Berita Terbaru