Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Selaku Pejabat Pemerintahan Desa, perbuatan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Tanjung Saribu,kecamatan Dolok Pardamean, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sungguh tidak terpuji karena diduga telah melanggar norma-norma adat dan kehidupan Masyarakat Nagori setempat.
Pangulu Nagori Tanjung Saribu J. Sijabat diminta mundur dari jabatannya sebagai Kepala Pemerintahan Nagori (Desa) setelah terbukti melakukan perbuatan asusila dengan salah seorang Warganya yang juga merupakan Perangkat Nagori berinisial (LS).
Informasi yang dihimpun, Pangulu tersebut berhasil melampiaskan keinginannya setelah memendam perasaan berbulan lamanya. Meski mengalami penolakan beberapa kali, Pangulu itu tidak kehilangan akal sehingga perbuatan terlarang tersebut berhasail dilampiaskannya.
Perbuatannya itu pun tercium oleh warga. Hal itu membuat si pengulu tersebut mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan maaf kepada Suami Wanita yang telah ‘digagahinya’ tersebut, pada bulan Juli 2025 lalu.
Karena itu Warga nagori setempat pun membuat surat ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan meminta agar Pangulu tersebut segera dicopot dari jabatannya. Oleh BPD Nagori Tanjung Saribu hal itu pun diteruskan kepada pihak Kecamatan Dolok Pardamean.

Namun sangat disayangkan bahwa hingga saat ini, tuntutan dan kecemasan warga Nagori Tanjung Saribu tersebut tidak mendapat respon dari pihak Kecamatan dan Pemkab Simalungun.
Gokma Sagala S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum warga nagori Tanjung Saribu menyampaikan tuntutannya mengatakan bahwa pihak pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten seolah mendiamkan dan menutup mata atas kasus ini.
“Ini kasus asusila yang melanggar norma kehidupan dalam Masyarakat, informasi yang kami peroleh bahwa pihak Kecamatan merespon surat BPD dengan tanggapa mereka tidak punya hak memberhentikan Pangulu tersebut. Benar mereka tidak punya hak, tapi apa respon mereka dengan tindak asusila ini,” kata Gokma saat dihubungi pada hari Kamis (2/10/2025) siang.
Selanjutnya Gokma juga menyayangkan sikap Pemkab Simalungun dalam hal ini dinas DPMN serta Bupati Simalungun yang tidak memberikan respon atas tindakan salah satu Jajaran Pemerintahannya.
“Tidak ada respon juga, kita sangat menyayangkan ini, Bupati seharusnya sebagai Pimpinan tertinggi sekaligus Pembina bagi semua Pimpinan yang ada di Simalungun ini harus memberi respon untuk menjaga tingkat kepercayaan Masyarakat Simalungun kepadanya,” Pungkas Gokma.
Ditegaskannya bahwa, dirinya dan warga nagori Tanjung Saribu akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Simalungun pada hari Senin (6/10/2025) mendatang.
“Sudah sepakat bahwa hari Senin ini kita akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Simalungun dengan agenda menuntut agar Pangulu Tanjung Saribu segera dicopot dari jabatannya,” ujar Gokma.
Pangulu Nagori Tanjung Saribu dan Camat Dolok Pardamean Jan Sidabutar Ketika dikonfirmasi hingga saat ini tidak berkenan memberikan tanggapan.
(Red)
www.liputanmetrosumut.com