Siapa Bermain Di Balik Parkir Pasar Sidamanik..? Pengelola Berteriak, Aturan Dilabrak

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 14:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Sidamanik –        Polemik pengelolaan parkir di lingkungan pasar Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kian memanas. Dugaan praktik pungutan ilegal oleh oknum juru parkir mencuat ke publik, menyusul temuan bahwa pemungutan retribusi tetap dilakukan di dalam area pasar (Pekan tradisional) meski telah ada larangan resmi dari Dinas Perhubungan.

 

Larangan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun tertanggal 19 April 2025 Nomor 500.11.33/2/2025, yang secara tegas melarang juru parkir melakukan pungutan retribusi parkir di dalam area pasar atau pekan. Aturan itu merujuk pada Permendag RI Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 11 huruf (i) serta Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.Juru Parkir Diduga Pungut Parkir dan Iuran Pedagang

Pengelola Pasar Sidamanik, Rudi Marganda Sidabutar, mengungkapkan bahwa hingga kini juru parkir masih memungut retribusi parkir di dalam lingkungan pasar. Bahkan, menurutnya, praktik tersebut meluas hingga penarikan iuran terhadap pedagang.

 

“Bukan hanya parkir di dalam pasar yang dikutip, pedagang juga dimintai iuran Rp10.000. Ini sangat kami sesalkan. Kami yang memiliki mandat resmi saja hanya mengutip retribusi pedagang Rp4.000,” ujar Sidabutar kepada wartawan.

 

Sidabutar menilai kondisi ini mencederai tata kelola retribusi daerah dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Kewenangan Pengelola Pasar Dipertegas.Sidabutar menegaskan, pengelolaan pasar di Sidamanik memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Simalungun Nomor 001/SPT/DPD/APPSI-SIM/V/2025 angka (2).

 

Dalam surat itu, pengelola pasar diberikan kewenangan melakukan pemungutan retribusi PAD yang bersumber dari retribusi pasar, termasuk parkir di dalam areal pasar.

READ  Judi tembak ikan Meresahkankan Masyarakat Sekitar Patumbak ,banyak Aksi Begal Dikarenakan Adanya Aktifitas Judi Tersebut. 

“Secara aturan, pengelola pasar yang berhak memungut retribusi pasar dan parkir di dalam pasar. Kalau juru parkir tetap memungut, lalu uangnya disetorkan ke mana?” tegas Sidabutar.

 

Ia bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) karena tidak didukung surat penugasan yang sah.

 

Pernyataan Sidabutar mendapat penguatan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, F. Girsang. Saat dikonfirmasi, Girsang menegaskan bahwa kewenangan Dishub hanya sebatas pengelolaan parkir di tepi dan atau badan jalan.

“Sesuai SOP dan kontrak dengan pihak ketiga, parkir yang menjadi ranah Dinas Perhubungan itu di sepanjang bahu jalan. Kalau di dalam pasar, itu ranah kecamatan,” ujar F. Girsang.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemungutan parkir di dalam pasar oleh juru parkir tidak berada dalam kewenangan Dishub.

Peran Kecamatan Dipertanyakan

Meski kewenangan pasar disebut berada di bawah kecamatan, hingga berita ini diterbitkan, Camat Sidamanik belum memberikan keterangan resmi.

 

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.Minimnya respons dari pihak kecamatan menambah daftar pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan serta kejelasan pengelolaan retribusi di Pasar Sidamanik.

 

Polemik ini pun memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera turun tangan, melakukan penertiban, serta membuka secara transparan alur pemungutan dan penyetoran retribusi, demi menghindari kebocoran PAD dan memastikan kepastian hukum bagi pedagang serta masyarakat.

(Red-Team)

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus Disambut Hangat, Pisah Sambut Polres Simalungun Berlangsung Khidmat dan Humanis
Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 
Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C
Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Stiker Tertib Berlalu Lintas
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur SALING di Satkamling Senangin
Berita ini 60 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:29 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus Disambut Hangat, Pisah Sambut Polres Simalungun Berlangsung Khidmat dan Humanis

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 13:12 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 11:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 

Jumat, 18 September 2026 - 11:02 WIB

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB