Kebal hukum,Tambang Galian C Tanah Uruk Diduga Ilegal Resahkan Warga Nagori Bandar 

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lokasi Galian C di Nagori Bandar

Foto : Lokasi Galian C di Nagori Bandar

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Aktivitas galian C yang diduga kuat beroperasi secara ilegal kembali menjadi sorotan, Kali ini kegiatan pertambangan tanpa kejelasan izin tersebut terpantau di wilayah Nagori Bandar Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sumatera utara . Galian C yang di duga keras melawan hukum dan kemungkinan tanpa perijinan lengkap .

 

Alat berat dan truk pengangkut material terlihat beroperasi keluar-masuk area galian. Material berupa tanah , diduga dikeruk dalam jumlah besar lalu diangkut ke luar wilayah desa. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan semakin dirasakan masyarakat.

 

“Kalau musim hujan jalanan licin cepat rusak dan kami khawatir takut longsor. Kami juga tidak pernah tahu apakah galian ini punya izin atau tidak,” ujarnya (30/januari /2026).

 

Tak hanya berdampak pada infrastruktur, aktivitas galian C yang diduga ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan, mulai dari perubahan struktur tanah, terganggunya aliran air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis di sekitar permukiman warga (minerba ).

 

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan galian C dilarang beroperasi tanpa izin resmi. Larangan tersebut mencakup:

– Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan berusaha yang sah;

– Penggunaan alat berat di lokasi yang belum mengantongi izin lingkungan;

– Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL;

– Aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, jalan umum, serta membahayakan keselamatan masyarakat;

 

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Tanah urug, serta peraturan turunannya. Pelaku galian C ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian operasional, penyitaan alat berat, hingga pidana penjara dan denda.

 

Warga mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap adanya penindakan tegas apabila terbukti aktivitas pertambangan tersebut melanggar aturan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian. Sementara itu, dinas terkait maupun aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

 

Muda mudahan APH dan intansi terkait menelusuri dan menindak tegas para mafia ilegal galian C tersebut.

(Team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru