Polres Pematangsiantar UngkapPelaku Penggelapan Sepedamotor

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –       Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil ungkap penggelapan sepedamotor yang terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Senin 8 Desember 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.

Satu orang pelaku inisial  TST warga Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar ditangkap di Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 30 Januari 2026 sore sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Senin 8 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WIB pada saat sedang bekerja di Restoran J Chiken Jalan Sudirman, pelapor inisial MAS (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditemui teman kerjanya T yang mengatakan bahwa ada seseorang sedang mencari pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pelapor keluar dari restoran tersebut dan menemui seseorang yang ternyata pelaku. Saat itu pelaku meminjam sepedamotor pelapor untuk dipakai Suzuya Merdeka Mall dengan tujuan mengantarkan surat. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor pelapor pada sore harinya pukul 16.30 WIB.

Lalu pelapor menyerahkan sepeda motor nya jenis Honda Vario 125 Hitam nopol BK 3492 WAR kepada pelaku. Pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB pelapor selesai bekerja tetapi pelaku tidak juga datang, sehingga pelapor mencoba menelepon pelaku namun tidak masuk. Kemudian pelapor pergi kerumah pelaku di Jalan Garahu untuk mencari pelaku. Setiba dirumah pelaku, ibu pelaku mengatakan pelaku sudah pergi dari pukul 11.00 WIB dan belum kembali kerumah.

Tidak terima kejadian itu maka pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/571/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Launching SPPG dan Distribusi MBG di Perumahan Sibatu batu Indah

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 30 Januari 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa bersama Tim berhasil mengungkap dugaan penggelapan tersebut dengan menangkap pelaku di sebuah warung Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor pelapor, namun sepedamotor Honda Vario 125 berwarna hitam tersebut sudah digadaikannya bersama FS kemudian FS menghubungi temannya DPP berniat untuk menjualkan sepedamotor tersebut. Tapi DPP juga menawarkan sepeda motor tersebut kepada temanya MS di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan lalu MS menawarkan motor tersebut kepada temanya MS dan dibeli sebesar Rp.4.200.000.

Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap MS. Diinterogasi MS mengaku hanya perantara dan yang membeli sepedamotor tersebtu temanya MS yang rumahnya di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan.

Lalu Kanit Jatanras bersama Tim pengembangan dan menangkap MS dirumahnya. Saat itu MS mengaku membeli sepedamotor tersebut sebesar Rp.4.200.000 dan telah dijualkannya kepada teman satu kampungnya HM sebesar Rp.3.500.000.

Akan teteapi saat dilakukan pengembangan kerumahnya, HM tidak ditemukan sehingga pelaku beserta MS, MS dan DPP ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut. Pada hari Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Tim Opsnal Unit Jatanras mengamankan pembeli sepedamotor pelapor tersebut sedang berada di jalan Sisingamangaraja tepanya di Alfamart Simpang 2 lalu diboyong beserta barang bukti sepedamotor pelapor ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Pelaku pengggelapan, TST sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486,” Pungkas AKP Sandi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 
Tampung Aspirasi Polseķ Siantar Barat Kumpul Bersama Masyarakat di Jalan Jawa
Polsek Siantar Selatan Hadiri Pemberian Bantuan Pangan Untuk Balita Stunting di UPTD Puskesmas Aek Nauli
Polsek Siantar Timur Dampingi penjualan jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar 
Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Martoba Amankan Sepedamotor Tanpa Pemilik di Simpang Jalan Melati
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Sumpah Pemuda
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Simalungun: Bangun Generasi yang Patriotik, Gigih dan Berempati
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan DIKMABA IF TNI AD Gel II TA. 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Polsek Siantar Selatan Hadiri Pemberian Bantuan Pangan Untuk Balita Stunting di UPTD Puskesmas Aek Nauli

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Polsek Siantar Timur Dampingi penjualan jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Martoba Amankan Sepedamotor Tanpa Pemilik di Simpang Jalan Melati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru