Keadilan Mati di PN Kendari: PT. WIN Kangkangi Putusan MA, Buruh Dipenjara.

- Reporter

Sabtu, 6 September 2025 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Kendari –  Garda Muda Anoa (GMA) mengecam keras Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum. Sudah hampir satu tahun, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait pesangon buruh Ibu Agus Mariana tak kunjung dieksekusi. PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebagai pihak terhukum justru bebas melawan hukum dengan menolak membayar hak buruh senilai Rp212 juta.

 

Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muh Ikbal Laribae, menegaskan PN Kendari tidak hanya lalai, tetapi juga mencederai martabat hukum di Indonesia. “Putusan MA adalah puncak peradilan, bersifat final dan mengikat. Tapi PN Kendari membiarkan PT. WIN mengangkangi hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini penghianatan terhadap buruh dan rakyat!” tegas Ikbal.

 

Kasus ini bermula sejak 2023 ketika Agus Mariana menggugat hak-haknya sebagai buruh PT. WIN. Gugatan itu dimenangkan di PN Kendari pada Juli 2024, namun perusahaan melakukan kasasi. MA RI pada 26 September 2024 menolak kasasi PT. WIN dan menghukum perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak. Sayangnya, hingga kini, PT. WIN justru menolak menjalankan putusan tersebut.

Lebih parah lagi, bukan hanya hak-haknya dirampas, Agus Mariana juga dikriminalisasi dengan laporan balik PT. WIN hingga dipenjara. “Ini wajah nyata peradilan kita: buruh miskin dipenjara, korporasi yang kalah hukum malah dilindungi,” kecam Ikbal.

 

GMA menegaskan, jika PN Kendari terus bungkam dan tak segera mengeksekusi putusan hukum, maka publik berhak menilai bahwa lembaga peradilan ini telah menjadi alat pembiaran ketidakadilan. “PT. WIN jelas-jelas kebal hukum karena pengadilan membiarkannya. Jika hukum sudah bisa dibeli, maka rakyat hanya bisa menonton keadilan mati pelan-pelan di tangan PN Kendari,” tutup Ikbal.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Patroli Malam di Jalur Pematang Siantar-Parapat Antisipasi Balap Liar dan Begal
Sentuhan Tangan Terampil WBP: Hadirkan Meja Komputer dan Sofa Fungsional
Tindakan Tegas Sat Narkoba Polres Simalungun Berantas Narkoba Dukung Program Presiden Prabowo, Empat Pelaku Diringkus dalam Operasi Dini Hari
Polres Simalungun Gencarkan Patroli Presisi, Dukung Program Presiden Prabowo Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Mencurigakan,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Rumah Dan Tangkap BMN 
Kecamatan Dolok Batu Nanggar Sukses Mengadakan Grakan Program Pangan Murah Serentak
Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Pelaku Coranmor, Wujudkan Kamtibmas Melalui Kerja Cepat dan Tepat
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Hadiri Aubade Penurunan Bendera HUT RI ke-80, Jaga Kamtibmas Berdaulat untuk Rakyat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:46

Polsek Siantar Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Terjual kepada Masyarakat

Jumat, 26 September 2025 - 14:40

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Bantuan kepada korban Angin Puting Beliung di Jalan D.I Panjaitan 

Kamis, 25 September 2025 - 09:53

Jenazah Pria Asal Pekan Baru yang Ditemukan di Rumah Kos,Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Pemakaman 

Kamis, 25 September 2025 - 09:52

Pasca Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang,Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kamis, 25 September 2025 - 09:50

Tanggap Ancaman Narkoba 2025,Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Hadiri Acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota

Kamis, 25 September 2025 - 09:48

Polsek Siantar Martoba Patroli Sambang Kamtibmas di Gang Bajigur

Kamis, 25 September 2025 - 09:46

Polres Pematangsiantar Amankan RK Diduga Pengedar Sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44

22,94 Gram Sabu Diamankan, Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba 

Berita Terbaru