Keadilan Mati di PN Kendari: PT. WIN Kangkangi Putusan MA, Buruh Dipenjara.

- Reporter

Sabtu, 6 September 2025 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Kendari –  Garda Muda Anoa (GMA) mengecam keras Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum. Sudah hampir satu tahun, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait pesangon buruh Ibu Agus Mariana tak kunjung dieksekusi. PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebagai pihak terhukum justru bebas melawan hukum dengan menolak membayar hak buruh senilai Rp212 juta.

 

Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muh Ikbal Laribae, menegaskan PN Kendari tidak hanya lalai, tetapi juga mencederai martabat hukum di Indonesia. “Putusan MA adalah puncak peradilan, bersifat final dan mengikat. Tapi PN Kendari membiarkan PT. WIN mengangkangi hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini penghianatan terhadap buruh dan rakyat!” tegas Ikbal.

 

Kasus ini bermula sejak 2023 ketika Agus Mariana menggugat hak-haknya sebagai buruh PT. WIN. Gugatan itu dimenangkan di PN Kendari pada Juli 2024, namun perusahaan melakukan kasasi. MA RI pada 26 September 2024 menolak kasasi PT. WIN dan menghukum perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak. Sayangnya, hingga kini, PT. WIN justru menolak menjalankan putusan tersebut.

Lebih parah lagi, bukan hanya hak-haknya dirampas, Agus Mariana juga dikriminalisasi dengan laporan balik PT. WIN hingga dipenjara. “Ini wajah nyata peradilan kita: buruh miskin dipenjara, korporasi yang kalah hukum malah dilindungi,” kecam Ikbal.

 

GMA menegaskan, jika PN Kendari terus bungkam dan tak segera mengeksekusi putusan hukum, maka publik berhak menilai bahwa lembaga peradilan ini telah menjadi alat pembiaran ketidakadilan. “PT. WIN jelas-jelas kebal hukum karena pengadilan membiarkannya. Jika hukum sudah bisa dibeli, maka rakyat hanya bisa menonton keadilan mati pelan-pelan di tangan PN Kendari,” tutup Ikbal.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari 
Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Binaan
PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Atas Bergantinya Nama BALAI Harungguan
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Patroli Malam di Jalur Pematang Siantar-Parapat Antisipasi Balap Liar dan Begal
Sentuhan Tangan Terampil WBP: Hadirkan Meja Komputer dan Sofa Fungsional
Tindakan Tegas Sat Narkoba Polres Simalungun Berantas Narkoba Dukung Program Presiden Prabowo, Empat Pelaku Diringkus dalam Operasi Dini Hari
Polres Simalungun Gencarkan Patroli Presisi, Dukung Program Presiden Prabowo Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Mencurigakan,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Rumah Dan Tangkap BMN 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:35

Kisah Mencekam Pemudik di Pemalang, Sempat Tersesat Masuk ke Dalam Hutan

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:13

Pembangunan Wisata Kafe The Mario’s di Lumban Julu Disorot, Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai dan Bahu Jalan

Senin, 23 Maret 2026 - 16:21

Pembangunan Fasilitas GPdI Parsaoran di Dairi Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Pelanggaran Aturan Bangunan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:57

Volume Kendaraan Meningkat,Kapolres Pematangsiantar Turun Kejalan Pengaturan Lalulintas 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:55

Polsek Siantar Barat Maksimalkan Pengamanan Tempat Objek Wisata di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

Senin, 23 Maret 2026 - 15:50

Polres Pematangsiantar Cek TKP dan Evakuasi Korban Tertabrak Kereta Api

Senin, 23 Maret 2026 - 06:00

PUNGLI BERJAMUR! Oknum Korwil Pendidikan Pamatang Sidamanik Diduga ‘Pukul’ Guru PPPK Rp350 Ribu Per Berkas

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:07

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 dan Gatur Lalin Antisipasi 3C Ditempat Keramaian

Berita Terbaru