Pembangunan Fasilitas GPdI Parsaoran di Dairi Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Pelanggaran Aturan Bangunan

- Reporter

Senin, 23 Maret 2026 - 16:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Dairi – Pembangunan sebuah fasilitas umum milik Gereja Pantekosta di Indonesia Parsaoran di Kabupaten Dairi menjadi sorotan setelah diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) , yang merupakan syarat wajib sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.

 

Temuan ini terungkap ketika sejumlah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Senin (23/03/2026). Di lokasi tersebut terlihat aktivitas pembangunan masih berlangsung meskipun diduga belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.

 

Berdasarkan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pembangunan gedung wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.

 

Tanpa dokumen tersebut, kegiatan pembangunan berpotensi melanggar ketentuan administrasi bangunan yang berlaku. Bahkan, dalam sejumlah kasus, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi penghentian sementara pembangunan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar aturan.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, seorang pria yang mengaku sebagai pendeta berinisial B menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan biro hukum organisasi gereja terkait persoalan perizinan tersebut.

 

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan biro hukum GPdI terkait hal ini,” ujarnya singkat kepada awak media.

 

Sementara itu, pihak media menyatakan masih terus mengumpulkan data dan informasi tambahan terkait status perizinan bangunan tersebut. Media juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola pembangunan maupun instansi pemerintah daerah yang berwenang.

 

Selain itu, sejumlah pihak menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan pemerintah daerah mengenai pendirian bangunan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Dairi terkait status perizinan pembangunan fasilitas tersebut.

(Parlin.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

“Jabatan Bukan Sekadar Pangkat, Tapi Amanah!” Pesan Menyentuh Kapolres Simalungun Saat Sertijab Tiga Pejabat Strategis
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsianțar Berikan Bansos Kepada Korban Kebakaran Kios Pasar Dwikora 
Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik di Jalan Viyata Yudha
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling – Penluh di Jalan di Pasar Dwikora
Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 
Tinjut Laporan CC 110, Polsek Sianar Marihat Cek TKP dan Mediasi Keributan di Gang Jambu Air
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polres Pematangsiantar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan 
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Nagur
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:33

“Jabatan Bukan Sekadar Pangkat, Tapi Amanah!” Pesan Menyentuh Kapolres Simalungun Saat Sertijab Tiga Pejabat Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:10

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsianțar Berikan Bansos Kepada Korban Kebakaran Kios Pasar Dwikora 

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:05

Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik di Jalan Viyata Yudha

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:02

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling – Penluh di Jalan di Pasar Dwikora

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:59

Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:54

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polres Pematangsiantar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:22

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Nagur

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:37

Diduga Mark-Up Dan Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Paving Block Dana Desa Di Nagori Dolok Mainu Jadi Sorotan, Nomor Kontak Wartawan Di Blokir

Berita Terbaru