Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Polemik seputar penanganan kasus narkoba yang menyeret nama Muhammad Nur alias Memet akhirnya mendapat jawaban resmi dari Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, angkat bicara dan meluruskan berbagai informasi yang beredar di publik, Minggu (22/2/2026) sekira pukul 10.10 WIB.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyoroti keputusan Polres Simalungun yang menyerahkan Muhammad Nur ke Badan Narkotika Nasional (BNN), seolah-olah pria 37 tahun asal Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas itu “dilepaskan begitu saja.” Bahkan, polemik ini berbuntut pada saling tuding antara Kasat Narkoba Polres Simalungun dan kalangan wartawan terkait prosedur konfirmasi pemberitaan.
“Perlu kami luruskan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Muhammad Nur bukan dilepas, melainkan diarahkan ke rehabilitasi medis karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dari dirinya, namun hasil tes urine menunjukkan positif Amfetamine dan Metafetamine,” ujar AKP Verry Purba kepada awak media.
Kronologi Penangkapan, Rumah Kosong Jadi Lokasi Pesta Sabu, Peristiwa ini bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Tim Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Ketiga orang yang diamankan adalah Dicki Indriyan (31 tahun), warga Huta VIII Pasar III Nagori Naga Jaya I, Ismail Syahbali alias Cuntit (41 tahun), warga Huta III Bandar Huluan Nagori Naga Jaya I serta, Muhammad Nur alias Memet (37 tahun), warga Huta III Rabuhit Nagori Rabuhit.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan. Dari Dicki Indriyan, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar berisi sabu, 4 plastik klip kecil berisi sabu, 1 pil diduga ekstasi merek Heineken, 1 bong (alat hisap sabu), 2 timbangan digital, 2 kaca pirek, uang tunai Rp100.000, serta berbagai plastik klip kosong dan korek api. Sementara dari Ismail alias Cuntit, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu dan 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam.
Namun dari Muhammad Nur alias Memet — tidak ditemukan barang bukti narkotika sama sekali.
Peran Masing-Masing Tersangka Terungkap Jelas, Berdasarkan keterangan para tersangka kepada penyidik, peran masing-masing pihak sudah tergambar terang. Dicki Indriyan mengakui dirinya sebagai penjual sabu, yang memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisal Bejo yang diketahui merupakan kurir dari penjual bernama Danu.
“Tersangka Dicki Indriyan berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu kepada siapa saja yang ingin membeli,” ucap AKP Verry Purba mengutip hasil pemeriksaan.
Sementara Ismail alias Cuntit mengakui membeli sabu dari Dicki untuk digunakan sendiri. Ismail bahkan bukan orang baru dalam kasus narkoba — ia pernah dihukum 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada 2018 atas kasus serupa.
Adapun Muhammad Nur alias Memet datang ke lokasi bukan untuk transaksi narkoba, melainkan untuk menagih upah kerjanya kepada Ismail, karena ia merupakan pekerja pemasang baja ringan milik Ismail. Nahas, sebelum diamankan petugas, Memet sempat ditawari dan menggunakan sabu oleh Ismail.
Memet Masuk Jalur Rehabilitasi, Bukan Dilepas, AKP Verry Purba menegaskan bahwa penyerahan Muhammad Nur ke BNN Kabupaten Simalungun sepenuhnya sesuai regulasi yang berlaku.
“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010, penyalahguna dan pecandu narkotika yang tidak terbukti sebagai pengedar diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial, bukan ke proses pidana,” ungkap AKP Verry Purba.
Hasil tes urine Memet yang positif Amfetamine dan Metafetamine menjadi dasar hukum penempatan dirinya ke jalur rehabilitasi. Ini justru bentuk perlindungan negara terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
Proses Hukum Terus Berjalan, Kasi Humas memastikan proses hukum terhadap dua tersangka utama, yakni Dicki Indriyan dan Ismail Syahbali alias Cuntit, terus berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Barang bukti narkotika telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara untuk diuji. Berkas perkara pun tengah dilengkapi untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025, dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan barang bukti yang telah terpenuhi.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi Humas Polres Simalungun guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com


















