Diduga Kades Perkebunan Padang Pulau Melakukan Pemecatan Sepihak Dua Perangkat Desanya

- Reporter

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto perangkat desa perkebunan padang pulau.

Foto perangkat desa perkebunan padang pulau.

Liputanmetrosumut.com || Asahan –       Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan yang berinisial Sy diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap 2 Kaur desanya, yakni Suci Kasi Pelayanan dan Tika Kaur Desa.

Pemberhentian tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan dapat terjadi karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Camat Bandar Pulau Samsul melalui Sekcam Sakban Lubis, SE didampingi Kasi PMK Melfa dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pemberhentian perangkat desa itu harusnya lebih dulu ada surat peringatan satu, dua dan tiga.

“Kata Kades SP 1, SP 2, dan SP 3 sudah ada, tapi sampai saat ini belum ada dikirim ke kecamatan,” ucap Sekcam yang diamini Kasi PMK Kecamatan Bandar Pulau.

Sekcam menyebutkan, alasan Kades memberhentikan kedua kaur tersebut kata Kades akibat ketidak disiplinan kegiatan di desa, dan tidak loyalitas kepada atasan.

“Belum ada kami terima tembusan SP 1, SP 2, dan SP 3 dari Kepala Desa, Camat juga belum memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa tersebut”, ungkap Sakban Lubis yang diamini Melfa, Senin (5/5/2025).

Foto : Kantor Camat Bandar Pulau

Menyinggung isu Kades Perkebunan Padang Pulau sering tidak memenuhi undangan rapat-rapat di Kantor Camat Bandar Pulau, Camat merasa tidak punya hak untuk melakukan tindakan kepada oknum Kades yang tidak mempunyai kepatuhan.

“Kelemahan kami di kecamatan ini, desa sudah menjadi raja kecil, karenanya desa sudah bisa mengatur rumah tangganya sendiri. Camat hanya bisa menegur dan melaporkan, tidak bisa melakukan tindakan pemecatan seperti dulu,” ungkap Sekcam.

Menurut Sekcam lebih besar lagi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) daripada camat, BPD bisa mengevaluasi kinerja Kepala Desa dengan cara bersidang untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada hingga ke Bupati Asahan.

“Terkait pemberhentian Kaur Desa ini juga harus ada persetujuan BPD,” ujar Sakban
Lubis.

Sejauh ini wartawan belum berhasil menemui kaur yang menjadi korban pemberhentian sepihak itu. Informasi yang diperoleh saat ini korban takut untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

Secara terpisah Ketua BPD Desa Perkebunan Padang Pulau Muhairi yang konon kabarnya sejak pensiun dari karyawan PT. Socfindo Perkebunan Padang Pulau sudah tidak lagi berdomisili di Desa Perkebunan Padang Pulau, tetapi sudah pindah di Desa Perkebunan Bandar Selamat. Ketika ingin dikonfirmasi wartawan di rumahnya, Ketua BPD tersebut tidak berada di rumah, menurut keterangan sedang pergi ke Kisaran.

 

(Heriyanto Simanjuntak)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman: Kebal Hukum?
Arogansi Karyawan SPBU Huta Padang Disorot, Konfirmasi Tera Meter BBM Justru Berujung Kericuhan
Lapor Pak Kapolres Tolong Tutup Pasar Malam Yang Berbau Judi Di Kecamatan Air Batu 
Desa Sei Tualang Pandau Menjadi Sorotan Publik kuat Dugaan Ada Indikasi Korupsi. 
Viral…!!! Jadi Sorotan Publik Pasar Malam di Areal PTPN 4 Pulu Raja Disinyalir Sudah Tempat Ajang Perjudian “Diminta APH Bertindak”
Dandim 0208/Asahan Bersama Forkopimda Asahan Melaksanakan Kegiatan Gerakan Ketahanan Pangan Tanam Padi Gogo Tahap II
Pemerintah Kecamatan Pulau Rakyat Melaksanakan Panen Raya Jagung Kuartal IV Di Tahun 2025
Diduga Baru Selesai Dikerjakan, Aspal Hotmix Di Desa Tunggul 45 Menuju Ofa Padang Mahondang “Terlihat Sudah Rusak”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:59

Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Gebyar Tabligh Akbar Pawai Obor Sambut Idul Fitri Tahun 1147 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:57

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:54

Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:52

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP Laporan Laka Lantas di Simpang Pulo Gumba

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:50

Agar Pengelolaan Keuntungan Lebih Aman dan Transparan, Kapolres Pematangsiantar Bentuk Tim Audit Keuntungan Koperasi Primkoppol.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:28

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:01

Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di SPBU

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:59

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Antisipasi 3C dan Balap Liar

Berita Terbaru