Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

- Reporter

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berstatus pelajar/mahasiswa yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kecamatan Siantar Barat.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan,

Tersangka berinisial M.P. (30) diamankan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran ekstasi di lokasi tersebut.

 

Berbekal informasi itu, petugas Unit I Satresnarkoba melakukan undercover buy. Saat berada di lokasi, polisi melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Ketika hendak diamankan, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah bungkus rokok merek Sempurna ke atas aspal.

 

Kecurigaan petugas terbukti. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 10 butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat bersih 4,39 gram.

 

Personil juga menyita satu unit telepon seluler Realme berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Medan. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh petugas.

 

Pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka semata, tetapi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.”Ungkap Kasat Narkoba

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan. Barang bukti ekstasi juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Car Free Day dan Fun Run Merah Putih 8.1K
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada Para Pengendara Betor
​Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Keributan Antar Pemuda 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Selesaikan Masalah Warga Binaan Dengan Problem Solving
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Penertiban dan Berikan Teguran Kepada Odong Odong
Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penipuan dan Penganiayaan Dengan Problem Solving
Jelang HUT RI ke-81, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gencarkan KRYD Cegah Geng Motor dan Balap Liar
Polsek Bandar Huluan Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian 34 Tabung Gas LPG 3 Kg
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:31

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Car Free Day dan Fun Run Merah Putih 8.1K

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:19

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada Para Pengendara Betor

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:14

​Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Keributan Antar Pemuda 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:10

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Selesaikan Masalah Warga Binaan Dengan Problem Solving

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:08

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Penertiban dan Berikan Teguran Kepada Odong Odong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:47

Jelang HUT RI ke-81, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gencarkan KRYD Cegah Geng Motor dan Balap Liar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:35

Polsek Bandar Huluan Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian 34 Tabung Gas LPG 3 Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:46

Kerja Tahun Gendang Guro-Guro Aron Nagori Panribuan Berlangsung Khidmat dan Meriah

Berita Terbaru