Perbuatan Asusila Pangulu Tanjung Saribu Didiamkan Pemkab Simalungun. 

- Reporter

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gambar Ilustrasi Perbuatan Asusila

Foto : Gambar Ilustrasi Perbuatan Asusila

Liputanmetrosumut.com  ||  Simalungun – Selaku Pejabat Pemerintahan Desa, perbuatan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Tanjung Saribu,kecamatan Dolok Pardamean, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sungguh tidak terpuji karena diduga telah melanggar norma-norma adat dan kehidupan Masyarakat Nagori setempat.

 

Pangulu Nagori Tanjung Saribu J. Sijabat diminta mundur dari jabatannya sebagai Kepala Pemerintahan Nagori (Desa) setelah terbukti melakukan perbuatan asusila dengan salah seorang Warganya yang juga merupakan Perangkat Nagori berinisial (LS).

 

Informasi yang dihimpun, Pangulu tersebut berhasil melampiaskan keinginannya setelah memendam perasaan berbulan lamanya. Meski mengalami penolakan beberapa kali, Pangulu itu tidak kehilangan akal sehingga perbuatan terlarang tersebut berhasail dilampiaskannya.

 

Perbuatannya itu pun tercium oleh warga. Hal itu membuat si pengulu tersebut mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan maaf kepada Suami Wanita yang telah ‘digagahinya’ tersebut, pada bulan Juli 2025 lalu.

 

Karena itu Warga nagori setempat pun membuat surat ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan meminta agar Pangulu tersebut segera dicopot dari jabatannya. Oleh BPD Nagori Tanjung Saribu hal itu pun diteruskan kepada pihak Kecamatan Dolok Pardamean.

Foto : Kantor Pangulu Nagori Tanjung Saribu

Namun sangat disayangkan bahwa hingga saat ini, tuntutan dan kecemasan warga Nagori Tanjung Saribu tersebut tidak mendapat respon dari pihak Kecamatan dan Pemkab Simalungun.

 

Gokma Sagala S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum warga nagori Tanjung Saribu menyampaikan tuntutannya mengatakan bahwa pihak pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten seolah mendiamkan dan menutup mata atas kasus ini.

 

“Ini kasus asusila yang melanggar norma kehidupan dalam Masyarakat, informasi yang kami peroleh bahwa pihak Kecamatan merespon surat BPD dengan tanggapa mereka tidak punya hak memberhentikan Pangulu tersebut. Benar mereka tidak punya hak, tapi apa respon mereka dengan tindak asusila ini,” kata Gokma saat dihubungi pada hari Kamis (2/10/2025) siang.

 

Selanjutnya Gokma juga menyayangkan sikap Pemkab Simalungun dalam hal ini dinas DPMN serta Bupati Simalungun yang tidak memberikan respon atas tindakan salah satu Jajaran Pemerintahannya.

 

“Tidak ada respon juga, kita sangat menyayangkan ini, Bupati seharusnya sebagai Pimpinan tertinggi sekaligus Pembina bagi semua Pimpinan yang ada di Simalungun ini harus memberi respon untuk menjaga tingkat kepercayaan Masyarakat Simalungun kepadanya,” Pungkas Gokma.

 

Ditegaskannya bahwa, dirinya dan warga nagori Tanjung Saribu akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Simalungun pada hari Senin (6/10/2025) mendatang.

 

“Sudah sepakat bahwa hari Senin ini kita akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Simalungun dengan agenda menuntut agar Pangulu Tanjung Saribu segera dicopot dari jabatannya,” ujar Gokma.

 

Pangulu Nagori Tanjung Saribu dan Camat Dolok Pardamean Jan Sidabutar Ketika dikonfirmasi hingga saat ini tidak berkenan memberikan tanggapan.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Siapa Bermain Di Balik Parkir Pasar Sidamanik..? Pengelola Berteriak, Aturan Dilabrak
Kebal hukum,Tambang Galian C Tanah Uruk Diduga Ilegal Resahkan Warga Nagori Bandar 
Temuan Bangkai Satwa Liar di Kelurahan Girsang: BKSDA dan Camat Tegaskan Bukan Harimau Sumatra, Melainkan Macan Akar
PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Atas Bergantinya Nama BALAI Harungguan
Sinergitas dan Kebersamaan Warnai Temu Pisah Kapolsek Bangun Dari AKP R. Simarmata ke AKP Hengky B. Siahaan
Soroti Pembangunan Ibukota Raya dan Polemik Nama Gedung, IJRS Sambangi Ketua DPRD Simalungun
Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi dengan pagu Anggaran untuk Rp:588,926.000 juta di Kecamatan Raya, di Lokkung Raya, Dusun 4 Nagori Raya Bayu.Belum seumur Jagung, sudah Retak, dan Miring
Diduga Tidak Memiliki Izin,Dua Tambang Galian C Tanah Urug Milik G Dan R Bebas Beroprasi Tampa Ada Tindakan Dari APH
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:04

Beri Himbauan,Binmas Polres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMP Negeri 3

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:01

Polres Pematangsiantar Dampingi Perwakilan Mitra Terima Tim BGN Cek SPPG 3

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:59

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari 

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:55

Ops Keselamatan Toba 2026, Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Terminal Tanjung Pinggir 

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:39

Polres Pematangsiantar UngkapPelaku Penggelapan Sepedamotor

Senin, 2 Februari 2026 - 12:29

Ops Keselamatan Toba 2026 Dimulai, Wakapolres Pematangsiantar Sematkan Tanda Pita Operasi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:24

Polsek Siantar Timur Respon Cepat cek Keributan di Jalan Sutomo

Senin, 2 Februari 2026 - 12:20

Antisipasi Peredaran Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli Rutin 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polres Pematangsiantar Dampingi Perwakilan Mitra Terima Tim BGN Cek SPPG 3

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:01