Liputanmetrosumut.com || Dolok Saribu – Simalungun – Setelah adanya pemberitaan tentang Bendera Merah Putih robek,lesu,dan kusam di kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu,Bendera Merah Putih tersebut baru di ganti dengan yang baru.hal ini merupakan tindakan perbaikan setelah kondisi bendera lambang Negara tersebut mendapat Sorotan dari masyarakat dan juga tokoh Adat,karena dinilai tidak layak dan melanggar aturan mengenai penghormatan terhadap Bendera Negara.Minggu (03/04/2025)
Dari keterangan masyarakat, baru dihari Sabtu (02/08/2025) sore hari baru di ganti Bendera Merah Putih di halaman kantor pangulu Nagori Dolok Saribu setelah adanya pemberitaan dari media online LiputanMetroSumut.
Menurut keterangan dari salah satu orang yang layak di percaya,termasuk juga salah satu tokoh Adat sekaligus ketua Forum Hadoharon Doloksaribu Simalungun (FHDS) M.Sumbyak. baru semenjak pemberitaan di media tentang Bendera Merah Putih Robek,lesu dan kusam di Jumat tanggal 01/08/2025,di hari Sabtu sore 02/08/2025 Bendera Merah Putih Baru di ganti.
“Selama ini semenjak di kibarkan di depan halaman kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu, tidak pernah di hargai serta tidak di hormati bahkan terhina tidak pernah di naik turunkan”Terangnya
Forum Hadoharon Doloksaribu Simalungun(FHDS), akan melaporkan pangulunya karna meras menghina lambang Negara Republik Indonesia. Forum ini sangat keberatan dengan sikap R.Girsang selaku Pangulu Dolok Saribu yang di duga dengan sengaja mengibarkan dan di pertontonkan bendera Merah Putih Robek,lesu dan kusam kewarganya sendiri.

“Kami akan melaporkan segera masalah ini ke Polres Simalungun penghinaan terhadap lambang Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih Robek,Lesu dan kusam” Tegas Ketua FHDS dan juga tokoh Adat Nagori Dolok Saribu M.Sumbayak
Sangat disayangkan Setiap dia melihat Bendera Merah Putih itu,sejak dikibar di kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu tidak pernah di naik turunkan sampai keadaan sekarang.sangat menyedihkan luntur,robek dan kusam.
Yang di mana, sudah di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
(Red 01)
www.liputanmetrosumut.com