Dana Bos Reguler SMAN 2 Plus Sipirok Tuai Polemik, Diduga Tejadi Penyelewengan: Bendahara Tuai Sorotan 

- Reporter

Senin, 2 Februari 2026 - 14:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Tapanuli Selatan –  Sipirok –     Dana Bos Reguler SMAN 2 Plus Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara Tuai Polemik. Informasi di dapat keru media dari sumber terpercaya mengungkapkan berbagai persoalan kegiatan sekolah yang mengunakan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler banyak terjadi menyimpang sejak bendahara Hakim Siregar menjabat.

 

Menurut sumber yang merupakan tenaga pendidik di SMAN 2 Plus Sipirok saat di temui Senin 26/01/2026 menyampaikan berbagai kejanggalan kegiatan sekolah yang di tuangkan kedalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Tak hanya itu kegiatan saran dan prasarana sekolah juga banyak yang terbengkalai.

 

” Semenjak Hakim Siregar menjabat bendahara Bos, banyak kegiatan sekolah tanpa di ketahui Kepala sekolah, sebahagia kegiatan sekolah terbengkalai.” Ucap salah satu guru yang enggan menyebut namanya

 

Kabarnya peristiwa ini sempat ia laporkan ke Cabang Dinas (Capdis) Sumatra Utara wilayah XI, namun miris Kepala Cabang Dinas tidak pernah merespon laporan yang ia sampaikan.

” Laporan pernah kami sampaikan ke Capdis, sampai hari ini Kacapdis tidak pernah menanggapi bang,” gumamnya mengakhiri

 

Sejauh ini, terpantau awak media sekolah SMKN 2 Plus Sipirok sedang tidak baik-baik saja, pasalnya, sikap yang kurang bersahabat terlihat dari para pegawai yang piket. Seolah-olah guru yang piket menutup-nutupi keberadaan sang bendahara dana bos Hakim Siregar

 

 

Kedatangan awak media di SMKN 2 Plus Sipirok dengan maksud menemui sang bendahara dengan maksud mendapat penjelasan atas penyampaian salah seorang guru dan ini kali kedua awak media hadir, namun tetap menemui jalan buntu sebab kepala sekolah dan bendahara tidak berada di tempat.

 

Peristiwa ini menjadi catatan buruk, jika kita mengacu ke UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seolah-olah informasi tentang pengelolaan dana bos di SMKN 2 Plus Sipirok tertutup dan tidak dapat di akses ke awak media untuk kepentingan publik.

 

 

Untuk menghindari penyimpangan dana bos di SMKN 2 Plus Sipirok, inspektorat Provinsi Sumatra Utara dan APH harus mengaudit kembali dana bos terhitung sejak bendahara Hakim Siregar menjabat. Agar potensi kerugian negara tidak semangkin meluas.

 

Hingga berita ini di terbitkan untuk menjadi konsumsi publik, kepala sekolah SMKN 2 Plus Sipirok dan bendahara belum dapat di temui, meskipun awak media sudah mengirim pesan WhatsApp ke no pribadi bendahara bos Hakim Siregar namun belum juga ada tanggapan.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 08:18

Pemilik Sabu 8,05 Gram, Berhasil Di Bekuk Polres Pematangsiantar

Senin, 18 Mei 2026 - 08:16

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Senin, 18 Mei 2026 - 08:14

Jaga Kamtibmas Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli R4

Senin, 18 Mei 2026 - 08:11

Polri Untuk Masyarakat,Polsek Siantar Martoba Selesaikan Permasalahan Dugaan KDRT Warganya

Senin, 18 Mei 2026 - 08:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Petani Binaan Panen Jagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:18

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:18

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:06

Polsek Siantar Utara Respon Cek TKP Kebakaran di Jalan HOS Cokro Aminoto

Berita Terbaru