Liputanmetrosumut.com || Humbang Hasundutan – Lintongnihuta – Deka Seply Silaban,ST Kepala Desa Siponjot kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara membuat pernyataan yang sangat “Kontroversial” dengan mengklaim dirinya sebagai seorang kepala Desa yang bersih “seribu persen” dari tindak pidana korupsi, dan bantah serta Tidak akui data yang dikeluarkan Oleh kejaksaan agung yang bekerjasama dengan kementrian Desa, Daerah tertinggal dan transmigrasi, dari Tahun Anggaran 2022 s/d TA.2025
Pasalnya, pada tahun 2022 adanya pembangunan 1 unit lumbung Desa sebesar Rp 191.940.000,- Pada tahun 2023 pembangunan 12 unit lumbung Desa dengan besaran anggaran Rp 126.940.000,- Pada tahun 2024 adanya pembangunan 13 unit lumbung Desa dengan besaran anggaran Rp 109.070.000,- dan anehnya pembangunan lumbung Desa ditiadakan Tahun 2025 hanya terdapat Rp 12.000.000 dana pemeliharaan lumbung Desa. Namun semua data ini dibantah oleh kepala Desa Deka Seply Silaban,ST,” saya tidak mengakui data itu… Tidak benar’ itu….data Kami ini yang benar” sembari menunjukkan buku laporan dana Desa dan BLT dana Desa.
Jaga.id adalah sebuah platform digital partisipasi publik yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),tujuan program ini untuk mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana Desa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan ditingkat Desa.
Dalam Pertemuan beberapa Pimpinan Awak Media dan LSM Lembaga pemantau penyelengara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) bersama dengan Kades Siponjot Deka Seply Silaban ST. dikantor desa dengan lantang dan tegas serta menantang,bagi siapapun yang mampu menemukan bukti kesalahan dalam pengelolaan keuangan dana desa /alokasi Dana Desa, silahkan untuk dilaporkan, tantang Kades keberapa media, Jum’at (31/10/2025).
Deka Seply Silaban,ST. Sejak menjabat sebagai Kepala Desa pada bulan Januari 2022 tidak pernah menerima gaji dari Desa sampai saat ini ,dan hanya mengakui Satu unit pembangunan fisik yaitu pembangunan PAUD pada tahun 2023 sebesar Rp 205.351.600,-
Sementara, Roberth Simanjuntak, SH dari Tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPNRI ) menyatakan, selain temuan atas pembangunan lumbung Desa, terdapat juga penyelenggaraan pendidikan seperti less bahasa inggris , matematika, bimbel (bimbingan belajar) serta pemberian uang partisipasi bagi siswa berprestasi yang masuk ke perguruan tinggi negeri maupun swasta serta mahasiswa memperoleh IP minimal 3,5 dan tanpa pengklasifikasian kaya maupun miskin, yang bersumber dari Dana Desa.
Terkait,Private/less bahasa Inggris, matematika dan bimbel dipungut biaya Rp 30.000/siswa dan sebaliknya pemerintah desa memberikan dana partisipan bagi siswa SMA yang masuk ke perguruan tinggi Negeri Rp 650.000/siswa, yang masuk universitas swasta sebesar Rp 550.000/siswa , dan bagi mahasiswa yang mendapat IP 3,5 diberikan bantuan uang Rp 350.000,-
Dalam temuan itu , ada data mahasiswa yang nilai akademiknya tidak ditandatangani pihak Rektorat perguruan tinggi, juga memiliki IP dibawah 3,5 tetap juga memperoleh Rp 350 ribu / siswa, dan Oleh karena itu dari hasil temuan tersebut, Diduga terdapat indikasi manipulasi data dan tidak dapat memberikan nama -nama peserta yang mengikuti less dan bimbel.
Kegiatan bimbel bahasa Inggris, matematika serta bantuan kepada mahasiswa tersebut tidak memiliki Regulasi atau payung hukum yang jelas. yang menjadi landasannya,Deka Seply Silaban ST mengeluarkan Peraturan Kepala Desa ( Perkapedes ) Nomor : 8/2023 tentang Pengangkatan tutor bahasa Inggeris, perkapedes nomor : 9/2023 tentang pengangkatan tutor matematika, dan perkapedes nomor : 17/2023 tentang penetapan penerima bantuan bagi mahasiswa berprestasi.
Perihal Deka Sefly Silaban ST mengeluarkan perkapedes tanpa ada acuan peraturan di atasnya.hal ini sangat aneh dan luar biasa karena perkapedes dapat berdiri dengan sendiri.
Roberth Simanjuntak SH aktivis LPPNRI menilai Deka Seply Silaban ST memiliki Arogansi sangat tinggi yang memiliki kemampuan segalanya dalam melakukan kebijakan pelaksanaan penggunaan Dana Desa di pemerintahan annya.
Namun sangat disayangkan ketika Deka Seply Silaban ST. dikonfirmasi terkait terbitnya perkapedes tersebut, Deka Seply hanya menuturkan sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan , Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kades menyatakan sudah mendapat persetujuan dari Dinas pendidikan, PMD inspektorat kabupaten Humbang Hasundutan.
Yang menjadi tanda tanya apakah
Inspektorat,dinas pendidikan dan dinas PMD memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan kegiatan di pemerintahan desa tanpa mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi .
Seyogianya Bupati yang berhak mengeluarkan peraturan Bupati terkait penggunaan Dana Desa bukanlah persetujuan dari dinas maupun inspektorat.
Aktivis LPPNRI Roberth Simanjuntak SH dan beberapa pimpinan awak media meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memeriksa pelaksanaan maupun penggunaan Dana Desa Siponjot kecamatan Lintong nihuta Tahun Anggaran 2022 s/d 2024, diduga sarat akan penyimpangan.
Data yang dihimpun Media Liputan Metro Sumut, terdapat adanya dugaan tindak pidana korupsi di Desa Siponjot, kecamatan lintong nihuta, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, maka slogan kepala Desa siponjot 1000% bebas dari korupsi Diduga membohongi publik, apalagi terdapat kata-kata kepala Desa tidak menerima gaji selama menjabat, Padahal kepala Desa Deka Seply Nababan ST mengakui, bahwa gajinya langsung masuk kedalam rekening nya , walaupun akhirnya gajinya diserahkan kepada Orang lain, sesuai pengakuan kepala Desa, “saya sejak menjabat di desa ini tidak pernah menerima gaji saya sepeserpun Pak …. Saya serahkan kepada Orang lain itu Pak ‘ gaji saya ” ungkap Deka Seply Silaban .ST. mengakhiri
(Red 01/ Team)
www.liputanmetrosumut.com

















