Pria Asal Simalungun Miliki Sabu 4,22 Gram,Berhasil Diringkus Polres Pematangsiantar 

- Reporter

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com ||  Pematang Siantar –         Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus SAAP alias L alias F (43) warga Afd C Tobasari Kelurahan Sarimattin Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 4,22 gram di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 23 Juni 2025 malam sekira pukul 23.50 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat  bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 23 Juni 2025 malam sekira pukul 23.50 WIB Tim Opsnal Sat Resnaroba berhasil menangkap tersangka inisial SAAP alias L alias F dipinggir jalan Sutomo Depan Paradep Taxi.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,22 gram di dalam kotak putih di dalam plastik merah yang sebelumnya diletakan di atas aspal melalui tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk vivo warna biru muda dari kantong celana sebelah kirinya serta Uang Rp 89.000.

 

Diinterogasi tersangka SAAP alias L alias F mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial F yang beralamat di Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan nomor HP milik lakil laki inisial F tersebut sudah tidak atif. Lalu tersangka SAAP alias L alias F bserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar,

 

“Tersangka SAAP alias L alias F sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas kepada Pengguna Jalan
Cegah Guantibmas,Polsek Siantar Marihat Laksanakan Patroli Diwilkumnya 
Cegah Kejahatan Malam Hari Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Malam 
Berikan Rasa Aman,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli Objek Vital
Cegah Kejahatan,Polsek Siantar Martoba Laksanakan Saling di Pos Kamling 
Polsek Siantar Barat Sambang Kamtibmas Waspada Kebakaran
Patroli Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Delapan Sepedamotor Knalpot Brong
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Respon Cepat Tanggap Bencana Banjir di Simarimbun 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:03

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas kepada Pengguna Jalan

Selasa, 7 April 2026 - 13:47

Pemkab Simalungun Rakor Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Terpadu, dan Berkelanjutan: Dorong Sistem Terpadu hingga Bank Sampah di Nagori dan Kelurahan

Selasa, 7 April 2026 - 11:39

Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Terduga Pelaku Sabu di Pangkalan Susu

Selasa, 7 April 2026 - 03:56

Hadiri RUPS Bank Sumut, Bupati Simalungun Tegaskan Dukungan Penguatan Modal untuk Dorong Ekonomi Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 03:54

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun TA 2025

Senin, 6 April 2026 - 15:38

Diduga Manipulasi Izin Tambang, NIB Dipajang Seolah SIPB untuk Kelabui Masyarakat di Simalungun

Senin, 6 April 2026 - 15:15

Cegah Guantibmas,Polsek Siantar Marihat Laksanakan Patroli Diwilkumnya 

Senin, 6 April 2026 - 15:11

Cegah Kejahatan Malam Hari Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Malam 

Berita Terbaru