Liputanmetrosumut.com || Asahan – Polres Asahan, Sumatera Utara, menggerebek sebuah arena sabung ayam yang berlokasi di Dusun 3, Desa Punggulan, Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 8 orang, dan salah seorang adalah anggota DPRD Asahan.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, salah satunya berinisial PP, yang diketahui menjabat sebagai anggota legislatif setempat. Sementara empat orang lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junendi menjelaskan, “Yang bisa ditetapkan sebagai tersangka cuma tiga orang yaitu inisial PP, S, dan S. Empat orang lainnya DPO, sementara lima lagi masih sebagai saksi,” katanya kepada sejumlah wartawan, pada Rabu, 23 April 2025.
Lanjut Kapolres Asahan, berdasarkan pengakuan tersangka PP, lokasi sabung ayam tersebut benar miliknya, dan ia berdalih bahwa penyediaan ring sabung ayam tersebut sebagai bagian dari usaha jual beli ayam jago.
“Yang bersangkutan mengaku memiliki usaha jual beli ayam jago dan menyediakan ring untuk pengujian ayam jago. Saat ini kita masih melakukan cross check dengan Sekwan DPRD Kabupaten Asahan untuk memastikan kebenaran status tersangka,” katanya.
Dari lokasi penggerebekan tersebut , Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu set ring sabung ayam dan sembilan ekor ayam jago. Selain itu, ada sebanyak 23 unit sepeda motor yang telah diamankan kesemuanya diduga milik para pelaku.
(Rahmat)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com