PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Atas Bergantinya Nama BALAI Harungguan

- Reporter

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Balai Harungguan Kabupaten Simalungun

Foto : Balai Harungguan Kabupaten Simalungun

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Selasa 27 Januari 2026, Perkumpulan Masyarakat Simalungun Raya (PMS-R) secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun untuk segera mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan pergantian nama Balai Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih.

 

PMS-R menilai Bergantinya nama tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat Simalungun, khususnya terkait proses pengambilan keputusan, dasar hukum, serta pertimbangan historis dan kultural yang digunakan oleh pemerintah daerah. Balai Harungguan tersebut bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol sejarah, musyawarah adat, dan identitas kolektif masyarakat Simalungun.

 

Ketua PMS-R, Jamohon Sinaga, menegaskan bahwa DPRD Simalungun memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif yang berdampak luas bagi masyarakat.

 

“Kami mendesak DPRD Simalungun agar menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dan terbuka dari pihak eksekutif. Pergantian nama Balai Harungguan ini tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat dan mempertimbangkan nilai-nilai sejarah Simalungun,” tegas Jamohon Sinaga

 

 

PMS-R menilai langkah interpelasi penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menghormati kearifan lokal dan warisan budaya Simalungun.

 

Melalui PMS-R juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan akademisi Simalungun untuk bersama-sama mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan perpecahan serta tetap menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan dan marwah budaya Simalungun.

(J.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kisah Mencekam Pemudik di Pemalang, Sempat Tersesat Masuk ke Dalam Hutan
Pembangunan Wisata Kafe The Mario’s di Lumban Julu Disorot, Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai dan Bahu Jalan
Pembangunan Fasilitas GPdI Parsaoran di Dairi Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Pelanggaran Aturan Bangunan
Volume Kendaraan Meningkat,Kapolres Pematangsiantar Turun Kejalan Pengaturan Lalulintas 
Polsek Siantar Barat Maksimalkan Pengamanan Tempat Objek Wisata di Hari Libur Idul Fitri 1447 H
Polres Pematangsiantar Selesaikan Keributan dengan Mediasi
Polres Pematangsiantar Cek TKP dan Evakuasi Korban Tertabrak Kereta Api
PUNGLI BERJAMUR! Oknum Korwil Pendidikan Pamatang Sidamanik Diduga ‘Pukul’ Guru PPPK Rp350 Ribu Per Berkas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:35

Kisah Mencekam Pemudik di Pemalang, Sempat Tersesat Masuk ke Dalam Hutan

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:13

Pembangunan Wisata Kafe The Mario’s di Lumban Julu Disorot, Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai dan Bahu Jalan

Senin, 23 Maret 2026 - 16:21

Pembangunan Fasilitas GPdI Parsaoran di Dairi Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Pelanggaran Aturan Bangunan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:57

Volume Kendaraan Meningkat,Kapolres Pematangsiantar Turun Kejalan Pengaturan Lalulintas 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:55

Polsek Siantar Barat Maksimalkan Pengamanan Tempat Objek Wisata di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

Senin, 23 Maret 2026 - 15:50

Polres Pematangsiantar Cek TKP dan Evakuasi Korban Tertabrak Kereta Api

Senin, 23 Maret 2026 - 06:00

PUNGLI BERJAMUR! Oknum Korwil Pendidikan Pamatang Sidamanik Diduga ‘Pukul’ Guru PPPK Rp350 Ribu Per Berkas

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:07

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 dan Gatur Lalin Antisipasi 3C Ditempat Keramaian

Berita Terbaru