Liputanmetrosumut.com || Dairi – Salah seorang Oknum ASN inisial M.S diduga melakukan beberapa pelanggaran dan berpotensi berurusan dengan Hukum,hal tersebut setelah terdengar bingar kabar bahwa Klinik B.A milik oknum ASN di Dinas Kesehatan Pemkab Dairi tersebut Melakukan Claim Fiktif BPJS Kesehatan Sebesar 400 Juta Rupiah.
Hasil investigasi Liputan metro sumut M.S diduga melanggar Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perlakuan yang tidak menyenangkan.
Seorang warga mengaku faskes BPJS dulu di Puskesmas Buntu Raja,kemudian berpindah tanpa sepengetahuannya ke klinik B.A milik M.S yang ada di Kecamatan Siempat Nempu,Kabupaten Dairi. Seyogianya apabila ada prosedural harus ada persetujuan peserta sesuai ketentuan BPJS
Parlin Tamba salah seorang pemerhati, geram atas tindakan M.S yang diduga diskriminatif
” kami akan tindak lanjuti lebih jauh,ada SOP dan mekanisme di BPJS ,Kolusi kah ? Atau jangan jangan dipalsukan ” Ucap Parlin
Terpisah ketika dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Sekda Charles Bancin, menyatakan akan segera mengambil langkah apabila surat pengaduan sudah dilayangkan.
” Kami akan bentuk Team apabila laporan tiba pada kami,berpotensi dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat apabila team menyimpulkan Pelanggaran Berat ” Ungkap Sekda
Hingga berita ini diterbitkan M.S belum dapat dihubungi walau Whatsapp tampak dalam keadaan Aktif.
(Team)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















