Liputanmetrosumut.com || Tanah Karo – Seakan tidak perduli dengan aturan undang-undang di negara Indonesia dan juga para penegak hukum di wilayah Polres Tanah Karo ,pengusaha pengolah perjudian bermoduskan Gelper (Gelanggang Permainan) yang di kenal dengan tembak ikan semakin leluasa dan meraja rela seakan kebal hukum.Sabtu (26/04/2025)
Namum demikian bebasnya pengusaha judi Gelper di Tanah Karo tersebut juga diduga tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dari wilayah hukum di Polres Tanah Karo.
Pantauan awak media Liputanmetrosumut dan tim di lapangan melihat langsung ke lokasih Gelper dengan bermodus dari luar tempatnya gudang pengepul sayur-mayur ramai dengan pemainnya,terlihat dari sepeda motor dan mobil yang terparkir di depan halaman yang menjadi tempat judi tembak ikan (Gelper) tersebut.gelper tersebut beroprasi Tampa memperdulikan aturan dan Hukum yang berlaku di wilayah Polres Tanah Karo.
Menurut info yang di terima oleh awak media dan tim,pengawas tempat judi Gelper tersebut di komandoi berinisial (L) dan lokasih tersebut di jaga ketat oleh oknum Aparat.yang berlokasih di jalan besar Kabanjahe -Merek (Laudah) ,tepatnya di Samping SPBU Laudah, Kelurahan Padang Emas,Kecamatan Kabanjahe,Kabupaten Tanah Karo.
Dengan waktu yang bersamaan awak media dan tim mendapat informasi dari narasumber yang namanya tidak mau di sebut mengatakan
” judi mesin tembak ikan itu setiap hari buka bg terkadang samapi 24 jam dan terus ramai pemain di dalamnya,kami masyarakat sangat resah yang setiap harinya tempat itu ramai entah dari mana saja orang-orang di sana. tolong lah Kepada bapak Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan agar segera di tutup judi tembak ikan di sini.”Ungkapnya
Padahal pada pasal 303 sangat jelas ‘di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.pasalnya dimana fungsi penegak hukum di Negri ini,seakan menutup mata.di sisi lain masyarakat bayak merasa resah dengan terus beroprasinya Gelper di wilayah komplek SBC tersebut.
Sesuai intruksi Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo “apapun bentuk usaha perjudian baik darat maupun online harus ditindak dan di proses Hukum,tidak akan memberi toleransi apa bila masih kedapatan beroprasi.pejabatnya akan di copot baik itu Kapolda,Kapolres,Kapolsek dan Direktur lainnya”.
(Red01)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com