Liputanmetrosumut.com || Dolok Saribu – Simalungun – Diketahui kita Bendera merah putih merupakan bendera kebangsaan indonesia,setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia (NKRI).
Di duga tidak perduli, bendera merah putih lambang Negara yang terlihat lesu,robek,luntur dan kusam masih terpasang dan masih berkibar di halaman Kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu,Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.Sabtu ( 02/08/2025 )
Ketua LSM KPK Nusantara DPD Sumut Ir.Manter Saragih, serius akan laporkan segera Pangulu Dolok Saribu ke Polres Simalungun, Dugaan penghinaan Lambang Negara Bendera Merah Putih yang di mana pidananya jelas.
“Ini lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih yang menyedihkan koyak, kusam dan luntur terus tidak pernah di turun naikkan di depan kantor Pangulu Dolok Saribu “Terangnya
Iya juga mengatakan,Ini jelas sudah perbuatan sangat melanggar hukum, ini jelas ada sanksi pidananya.
“pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling bayak seratus juta rupiah Undang -Undang (UU) no 24 tahun 2009 pasal 24 huruf C dan pasal 66” Tegas Ketua LMS KPK Nusantara Manter Saragih
Tindakan Pangulu/Kepala Desa Nagori /Desa Dolok Saribu Rubianto Girsang, yang membiarkan bendera merah putih robek dan kusam berkibar di kantor desanya, menunjukkan perilaku yang sangat tidak terpuji dan melanggar sumpah jabatan. Hal ini mencerminkan ketidak pedulian terhadap simbol Negara dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Dalam pasal 66 menjelaskan,setiap orang yang dengan sengaja merobek,menginjak-injak membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a atau denda pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling bayak lima ratus juta rupiah.
Sebagai warga yang mencintai Negaranya dan menghargai jerih payah para pejuang dalam kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tentunya akan sangat kecewa ketika melihat bendera yang telah robek masih terpasang dan berkibar. Apalagi berada di depan Kantor Pemerintahan Nagori.
Perilaku Pangulu Nagori Dolok Saribu tersebut sangat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH),agar memberi efek jerah terhadap Pangulu Dolok Saribu agar tidak semena-mena mengibarkan Sangsaka Merah Putih robek,kusam dan lesu.
Ketidak pedulian terhadap kondisi bendera Negara Republik Indonesia ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan saksi sebagai mana yang di atur dalam peraturan perundang -undangan, hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak terutama instansi pemerintah Desa untuk lebih memperhatikan dan menghormati atas lambang Negara.
(Red 01)
www.liputanmetrosumut.com