Ketua DPD Sumut LSM KPK Nusantara Soroti Bendera Merah Putih Robek,Lesu Dan Kusam Yang Masih Berkibar Dikantor Pangulu Nagori Dolok Saribu

- Reporter

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Ketua DPD Sumut LSM KPK Nusantara Soroti Bendera Merah Putih Robek,Lesu Dan Kusam Yang Masih Berkibar Dikantor Pangulu Nagori Dolok Saribu

Foto :Ketua DPD Sumut LSM KPK Nusantara Soroti Bendera Merah Putih Robek,Lesu Dan Kusam Yang Masih Berkibar Dikantor Pangulu Nagori Dolok Saribu

Liputanmetrosumut.com  ||  Dolok Saribu – Simalungun –      Diketahui kita Bendera merah putih merupakan bendera kebangsaan indonesia,setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia (NKRI).

 

Di duga tidak perduli, bendera merah putih lambang Negara yang terlihat lesu,robek,luntur dan kusam masih terpasang dan masih berkibar di halaman Kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu,Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.Sabtu ( 02/08/2025 )

 

Ketua LSM KPK Nusantara DPD Sumut Ir.Manter Saragih, serius akan laporkan segera Pangulu Dolok Saribu ke Polres Simalungun, Dugaan penghinaan Lambang Negara Bendera Merah Putih yang di mana pidananya jelas.

 

“Ini lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih yang menyedihkan koyak, kusam dan luntur terus tidak pernah di turun naikkan di depan kantor Pangulu Dolok Saribu “Terangnya

 

Iya juga mengatakan,Ini jelas sudah perbuatan sangat melanggar hukum, ini jelas ada sanksi pidananya.

 

“pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling bayak seratus juta rupiah Undang -Undang (UU) no 24 tahun 2009 pasal 24 huruf C dan pasal 66” Tegas Ketua LMS KPK Nusantara Manter Saragih

 

Tindakan Pangulu/Kepala Desa Nagori /Desa Dolok Saribu Rubianto Girsang, yang membiarkan bendera merah putih robek dan kusam berkibar di kantor desanya, menunjukkan perilaku yang sangat tidak terpuji dan melanggar sumpah jabatan. Hal ini mencerminkan ketidak pedulian terhadap simbol Negara dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

 

Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

 

Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

Dalam pasal 66 menjelaskan,setiap orang yang dengan sengaja merobek,menginjak-injak membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a atau denda pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling bayak lima ratus juta rupiah.

 

Sebagai warga yang mencintai Negaranya dan menghargai jerih payah para pejuang dalam kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tentunya akan sangat kecewa ketika melihat bendera yang telah robek masih terpasang dan berkibar. Apalagi berada di depan Kantor Pemerintahan Nagori.

 

Perilaku Pangulu Nagori Dolok Saribu tersebut sangat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH),agar memberi efek jerah terhadap Pangulu Dolok Saribu agar tidak semena-mena mengibarkan Sangsaka Merah Putih robek,kusam dan lesu.

 

Ketidak pedulian terhadap kondisi bendera Negara Republik Indonesia ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan saksi sebagai mana yang di atur dalam peraturan perundang -undangan, hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak terutama instansi pemerintah Desa untuk lebih memperhatikan dan menghormati atas lambang Negara.

 

(Red 01)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bupati Simalungun dan Wakil Bupati serta Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat: Siap Akselerasi Program Strategis Nasional
Siapa Bermain Di Balik Parkir Pasar Sidamanik..? Pengelola Berteriak, Aturan Dilabrak
Dana Bos Reguler SMAN 2 Plus Sipirok Tuai Polemik, Diduga Tejadi Penyelewengan: Bendahara Tuai Sorotan 
Hadiri Groundbreaking Rumah Tahfiz Qur’an H Sugiat Santoso, Bupati Simalungun: “Pahalanya mengalir dari dunia sampai ke akhirat”
Berdiri Dipinggir Jalan Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu 
Bupati Simalungun Buka MTQN Ke-23 Tingkat Kecamatan Bandar Masilam Tahun 2026: Sarana Pembinaan Generasi Yang Berakhlak
Pemkab Simalungun Lantik Dewan Pendidikan Kabupaten: Langkah Peningkatan Sumber Daya Manusia di Daerah
Bupati Simalungun Hadiri Pengajian TP PKK: Sarana Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:33

Polres Simalungun Terima Aspirasi dan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani Kecamatan Tapian Dolok

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:17

Sat Lantas Polres Simalungun Intensifkan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas di Saribu Dolok dalam Ops Keselamatan Toba 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 09:42

Polres Simalungun Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026, Libatkan Seluruh PJU dan Instansi Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:39

Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Edukasi Tertib Lalu Lintas di SMK Satrya Budi 1 Perdagangan

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:18

Wakapolres Simalungun Hadiri Groundbreaking Rumah Tahfiz Quran Haji Sugiat Santoso

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:21

Wakapolres Simalungun Wakili Kapolres Ikuti LatpraOps Keselamatan Toba 2026, Fokus Cipta Kondisi Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:19

Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Rumah Pengajian Tuan Guru Malik di Gunung Maligas

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:33

Kapolres Simalungun Kunjungi Polsek Bangun, Tekankan Disiplin Personel dan Pelayanan Humanis Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polres Pematangsiantar Dampingi Perwakilan Mitra Terima Tim BGN Cek SPPG 3

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:01

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Cek TKP Laporan Kebakaran 

Selasa, 3 Feb 2026 - 14:52