Liputanmetrosumut.com || Asahan – Kapolsek Pulau Raja Iptu Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak SH, MH respon cepat warga menangkap pelaku pembegalan di jalan cor-coran Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Jumat (28/11/2025) sekira pukul 12:00 WIB.
Seorang ibu Jumiati (39) menjadi korban pembegalan yang merupakan warga Dusun II, Desa Aek Ledong, di pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya di jalan lintas Sumatera tepatnya jalan corcoran Aek Ledong menuju jalan Aek Loba dan tiba-tiba seorang laki berinisial IMS (21), warga Lingkungan VI Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan mengendarai sepeda motor scopy yang datang dari belakang langsung menarik tas selendang dari bahu korban, kemudian korban terjatuh dari atas sepeda motor bersama dengan pelaku juga ikut terjatuh dari sepeda motor miliknya.

Kemudian korban juga langsung mengejar pelaku untuk mengambil kembali tasnya dan terjadilah perlawanan untuk tarik-tarikan tas miliknya, sehingga korban berteriak minta tolong lalu tidak lama kemudian ada seorang warga melintas ikut membantu korban dan mengamankan pelaku jambret, selanjutnya korban menelpon Polsek Pulau Raja untuk segera ke TKP. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Raja untuk di proses secara hukum dengan melibatkan dua orang saksi, seorang PNS dan seorang guru honorer.
Kapolsek Pulau Raja Iptu Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, SH, MH yang mendapat laporan itu langsung memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wanter Simanungkalit, SH meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan mengintrogasi pelaku untuk mendapat keterangan lebih lanjut dari pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan korban diarahkan untuk membuat Laporan di Polsek Pulau Raja, “Ucapnya Kapolsek Sanusi
Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Pulau Raja berupa satu buah tas selempang dalam keadaan koyak berisikan dompet coklat berisi uang Rp 50.000,- dan kosmetik serta satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor kendaraan BK 4702 TBO. Akibat peristiwa itu kerugian yang diderita korban diperkirakan Rp 600.000.
“Pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHPidana karena melakukan pencurian dengan kekerasan, “Tandasnya
Heriyanto.Simanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















