Dua Aparatur Desa Di Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 525 Juta “Resmi Tahanan Lapas Labuhan Ruku”

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Kejaksaan Negeri Asahan Menetapkan Dua Oknum Aparatur Desa Di Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 525 Juta "Resmi Tahanan Lapas Labuhan Ruku"

Foto : Kejaksaan Negeri Asahan Menetapkan Dua Oknum Aparatur Desa Di Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 525 Juta "Resmi Tahanan Lapas Labuhan Ruku"

Liputanmetrosumut.com || Asahan –        Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua oknum Aparatur perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 525 juta. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (26/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menyampaikan bahwa kedua tersangka yang kini resmi ditahan adalah Suyatno, Kepala Desa Punggulan, dan Sutio, Kaur Keuangan (Bendahara Desa).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya mulai hari ini resmi ditahan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Heriyanto.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa pengelolaan Dana Desa 2023 dan 2024 dilakukan tanpa transparansi dan tidak sesuai aturan. Dana dicairkan dan digunakan tanpa dokumen sah serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes.

Audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan serta Laporan Hasil Audit PPKKN dengan Nomor 700/03/ck/2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp525.820.979.

“Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” kata Heriyanto.

Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa dan mengingatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Asahan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.

READ  Laporan Korban Penganiayaan Di Polres Asahan Pada Tanggal 24 /09/2025 Di Unit Reskrim,Sudah Kurang Lebih 45 Hari Pelaku Belum Juga Ditahan 

Dari pantauan media, kedua tersangka tampak bungkam saat digiring dari ruang penyidik ke mobil tahanan menuju Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara.

(Hariyanto.Simanjuntak )

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0208/AS, Mengelar Open Tournament Domino Orado 101 Perebutkan Piala Panglima TNI
“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”
Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 
Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.
Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Aktivis HMI Sumut Apresiasi Kinerja Polres Asahan dalam Ops Antik Toba 2026: Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat Dinilai Nyata
Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman: Kebal Hukum?
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 04:00 WIB

Dandim 0208/AS, Mengelar Open Tournament Domino Orado 101 Perebutkan Piala Panglima TNI

Kamis, 17 September 2026 - 06:16 WIB

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:25 WIB

Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:28 WIB

Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota

Berita Terbaru