Liputanmetrosumut.com || Asahan – Beberapa masyarakat Rahuning menceritakan kepada awak media Liputanmetrosumut.com tentang cairan limbah dari salah satu perusahaan pabrik brondolan PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) Rahuning l, yang sehingga menimbulkan bau busuk di lingkungan masyarakat Dusun 3, Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Selasa (14/10/2025)
Warga juga mengatakan kalau mereka sudah di panggil oleh pemerintah Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, untuk menggelar musyawarah terkait pengaduan warga mengenai pembuangan cairan limbah tersebut yang sehingga menimbulkan bau busuk di kemungkiman masyarakat Dusun 3, Desa Rahuning II.
Masyarakat Rahuning ll mendesak Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si dan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, S.I.K, MH untuk mencabut Izin Amdal pabrik PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) Rahuning l, yang diduga kuat telah Membuang limbahnya sembarangan di areal lingkungan masyarakat.
Adanya awak media Liputanmetrosumut.com menerima informasi dari beberapa masyarakat Rahuning tentang Video cairan limbah pabrik brondolan PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) Rahuning yang telah sudah beredar di tengah-tengah masyarakat.
Masyarakat juga mengatakan tentang pembuangan limbah tersebut tanpa mengikuti aturan dan tata cara pembuangan atau pengelolaan limbah yang benar
Hal tersebut juga sudah sempat di mediasikan oleh Pemerintah Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan yang telah melibatkan masyarakat, pemilik lahan, Camat Rahuning dan Dinas Lingkungan Kabupaten Asahan serta Babinsa Desa Rahuning II.
“Dalam pertemuan tersebut masyarakat juga sempat memprotes keras aktivitas pembuangan limbah yang tidak jauh dari Sungai Asahan dan pemukiman masyarakat, menurut salah satu masyarakat bahwa aktivitas ilegal tersebut telah menciptakan polusi udara, membuat masyarakat harus menghirup aroma yang bauk tidak sedap. “Ujarnya
Masyarakat telah menyampaikan kepada para wartawan di Kabupaten Asahan tentang aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan lebih dari tiga kali, artinya pelanggaran hukum ini dilakukan dengan sadar oleh pemilik lahan, dan tidak dapat ditolerir alasan apapun yang ia berikan.

Didalam pertemuan mediasi masyarakat tersebut mengatakan kalau pihak pemilik lahan berinisial SK mengakui perbuatannya, bahwa dia telah meminta kepada salah satu pabrik brondolan PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) yang beroperasi di Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, yang untuk mendatangkan limbah rebusan berondolan dari pihak pabrik tersebut ke lahannya dan limbah tersebut untuk menaikkan PH tanah kebun coklatnya dan pemilik lahan tersebut juga sempat meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi aktivitas ilegal di lahannya.
Sementara itu Kepala Desa Rahuning ll Kemaldin telah sempat menyatakan keberatannya terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh berinisial SK dan meragukan jika aktivitas tersebut hanya untuk menyuburkan tanah milik berinisial SK karena itu di pantauan Pemerintah Desa di lapangan.
“Limbah rebusan berondolan tersebut tidak dialirkan merata ke seluruh lahan dan melainkan hanya dibiarkan mengalir tanpa alur yang jelas di lahan tersebut bahkan mengancam ekosistem sungai yang berada di sekitar lahan dan menciptakan polusi udara yang harus ditanggung masyarakat. “Ucap Kades Rahuning ll Kemaldin
“Dengan kata singkat Camat Rahuning Muhammad Yasir, SH., mengatakan setelah diadakan mediasi akhirnya berinisial SK selaku pemilik lahan tersebut akan memberhentikan aktivitas pembuangan limbah cair di lahan miliknya. “Jelasnya Camat Rahuning Yasir
“Sementara itu dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan M. Ikhsan Harahap mengatakan kepada masyarakat berjanji akan menindak lanjuti pihak perusahaan Pabrik yang memberikan limbah tersebut tanpa menggunakan SOP yang berlaku di Tanah Air dan menurutnya jika masyarakat menginginkan limbah untuk didatangkan ke lahannya harus memiliki ijin yang jelas sebagai pelaku usaha dan menjalankan SOP pengelolaan limbah yang benar menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. “Ungkapnya M. Ikhsan Harahap
Namun hal tersebut sebagian dari beberapa masyarakat tetap meminta pihak Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si dan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, S.I.K, MH untuk menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan ini sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
“Karena menurut masyarakat aktivitas ilegal seperti ini selalu dianggap remeh sama para pengusaha sawit karena tidak pernah ada yang ditangkap, sehingga masyarakat menginginkan proses hukum berlanjut agar ada efek jera. “Pungkasnya Masyarakat Desa Rahuning ll
Sementara awak media liputanmetrosunut.com ingin konfirmasi kepada pihak terkait dikantor PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) tepatnya di pinggir jalinsum Sei Piring Asahan, “Hal tersebut disayangkan tidak ketemu dengan pihak pimpinan perusahaan tersebut, malah ketemu dengan pihak admin kantor yang menyambut awak media di kantor tersebut dan admin tersebut sempat berkata nanti saya kabari ke pimpinan pak, karena bapak masuk atau datang kekantor ini tanpa ada surat janji pak, dan setiba awak media mengambil dokumentasi langsung dilarang pihak admin jangan foto-foto pak tolong di hapus potonya pak “Tandasnya
(Team)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















