Diduga Tambang Galian C Milik Jarusdin Damanik Tidak Memiliki Ijin,Saat Dikonfirmasi Marah Marah.

- Reporter

Senin, 3 Februari 2025 - 23:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun,liputanmetrosumut.com.

Kasus dugaan galian C milik Jarusdin Damanik yang tidak mengantongi surat izin lengkap telah menarik perhatian publik,di desa Maratur,Nagori Sambosar Raya,Kecamatan Raya Kahean,Kabupaten Simalungun.Senin 03/02/2025.

Galian C, yang biasa digunakan untuk mengambil material seperti pasir dan batu, merupakan kegiatan yang sangat diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah agar dapat berlangsung dengan aman dan sesuai dengan ketentuan lingkungan.

Namun pengusaha memang seharusnya taat pada Undang-undang (UU) ,tapi lain halnya dengan Jarusdin damanik seolah olah kebal hukum, yang tidak mengindahkan UU tentang pertambangan.hal tersebut telah melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.’setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35,sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.

Sementara ketika awak media konfirmasi mengenai kekurangan surat izin ini, Jarusdin Damanik menunjukkan reaksi kemarahan. Tanggapan emosionalnya ini dapat dipahami, terutama jika ia merasa bahwa usaha dan investasi yang dilakukannya telah diragukan atau disalahpahami. Namun, penting untuk mencatat bahwa kemarahan Jarusdin bukanlah solusi untuk permasalahan yang ada. Menghadapi masalah izin harus dilakukan secara konstruktif, berlandaskan pada hukum yang berlaku.

Adanya tuduhan bahwa galian C tersebut berjalan tanpa izin sangat serius, karena dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penambangan yang tidak terawasi sering kali menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran, dan bahkan konflik sosial. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak merugikan publik.

Untuk itu diharapkan Jarusdin Damanik dapat menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang lebih tenang dan sistematis. Diperlukan dialog dengan pihak-pihak yang berwenang agar semua aspek legalitas dapat dipenuhi. Dengan demikian, galian C yang dikelola dapat memberikan manfaat, tanpa menimbulkan masalah hukum dan dampak negatif bagi lingkungan. Sikap terbuka dan kooperatif adalah kunci untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Tidak sampai disitu awak media akan terus mengusut tuntas surat ijin pertambangan milik Jarusdin damanik dan akan melaporkan ke polres Simalungun bagian unit tipiter.hingga berita ini di layangkan kemeja redaksi jarusdin damanik belum ada tanggapan.( J.sinaga)

Berita Terkait

Bupati Simalungun Lantik Dua Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Resmikan restoran terapung, Bupati Simalungun Tekankan Sikap Ramah Tamah dan Jaga Kebersihan
Peringatan Harganas Ke 32 Tahun 2025 Di Kabupaten Simalungun Dimeriahkan Dengan Pelepasan Kirab dan Pemberian Bantuan
Untuk Kenyamanan Masyarakat, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati Gotong Royong Bersihkan Jalan Lintas Raya – Silou Kahean
Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “Inang GKPS Distrik II diharapkan bisa menjadi agen ke arah positif di lingkungan masing-masing”
Pangulu Ujung Saribu Meyambut Baik Kehadiran Mahasiswa Fakultas Hukum USU Organisasi GMKI Untuk Penyuluhan Hukum
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil
HLUN Ke-29 Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun, Bupati Beri Apresiasi dan Tali Asih
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:30

Melalui Problem Solving,Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Perkelahian Antar Pengemudi Ojek

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:28

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Penyuluhan KDRT di Kantor KUA Kecamatan Siantar Utara

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Siantar Marihat Berikan Bansos di Jalan D.I.Panjaitan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:49

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Tepung Tawar Pemulangan Jamaah Haji/Hajjah Tahun 1446 H/2025 M

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:41

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Pematangsiantar Bedah Rumah Layak Huni

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:37

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Siantar Barat Berikan Banso di Dua Lokasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:23

Dukung Pemberantasan Narkoba, Kapolres Pematangsiantar Terima 1200 Alat Test Urine dari Walikota

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:43

Kapolres Pematangsiantar Terima Aksi Solidaritas Gerakan 1000 Lilin Keadilan untuk IPTU Tomi Marbun

Berita Terbaru