Diduga Tambang Galian C Milik Jarusdin Damanik Tidak Memiliki Ijin,Saat Dikonfirmasi Marah Marah.

Berita532 Dilihat

 

Simalungun,liputanmetrosumut.com.

Kasus dugaan galian C milik Jarusdin Damanik yang tidak mengantongi surat izin lengkap telah menarik perhatian publik,di desa Maratur,Nagori Sambosar Raya,Kecamatan Raya Kahean,Kabupaten Simalungun.Senin 03/02/2025.

Galian C, yang biasa digunakan untuk mengambil material seperti pasir dan batu, merupakan kegiatan yang sangat diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah agar dapat berlangsung dengan aman dan sesuai dengan ketentuan lingkungan.

Namun pengusaha memang seharusnya taat pada Undang-undang (UU) ,tapi lain halnya dengan Jarusdin damanik seolah olah kebal hukum, yang tidak mengindahkan UU tentang pertambangan.hal tersebut telah melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.’setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35,sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.

Sementara ketika awak media konfirmasi mengenai kekurangan surat izin ini, Jarusdin Damanik menunjukkan reaksi kemarahan. Tanggapan emosionalnya ini dapat dipahami, terutama jika ia merasa bahwa usaha dan investasi yang dilakukannya telah diragukan atau disalahpahami. Namun, penting untuk mencatat bahwa kemarahan Jarusdin bukanlah solusi untuk permasalahan yang ada. Menghadapi masalah izin harus dilakukan secara konstruktif, berlandaskan pada hukum yang berlaku.

Adanya tuduhan bahwa galian C tersebut berjalan tanpa izin sangat serius, karena dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penambangan yang tidak terawasi sering kali menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran, dan bahkan konflik sosial. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak merugikan publik.

Untuk itu diharapkan Jarusdin Damanik dapat menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang lebih tenang dan sistematis. Diperlukan dialog dengan pihak-pihak yang berwenang agar semua aspek legalitas dapat dipenuhi. Dengan demikian, galian C yang dikelola dapat memberikan manfaat, tanpa menimbulkan masalah hukum dan dampak negatif bagi lingkungan. Sikap terbuka dan kooperatif adalah kunci untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Tidak sampai disitu awak media akan terus mengusut tuntas surat ijin pertambangan milik Jarusdin damanik dan akan melaporkan ke polres Simalungun bagian unit tipiter.hingga berita ini di layangkan kemeja redaksi jarusdin damanik belum ada tanggapan.( J.sinaga)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *