Liputanmetrosumut.com || Asahan – Sumut – Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media dari berbagai media cetak dan online di SPBU Pertamina Dusun 8, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Selasa (27/01/2026), justru berujung pada tindakan tidak terpuji. Kedatangan awak media yang bertujuan mempertanyakan tera meter BBM Nomor Seri 14.212.267 terkait dugaan ketidaksesuaian alat ukur penyaluran BBM, malah direspons dengan sikap arogan dan tidak kooperatif oleh oknum karyawan SPBU.
Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab, oknum karyawan SPBU terkesan menghindar, menutup diri, bahkan memicu ketegangan di lokasi. Beberapa awak media mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas berupa adu mulut dan dugaan kekerasan verbal, yang nyaris berujung pada kericuhan dan mengganggu ketertiban umum di area SPBU.
Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta mencoreng citra pelayanan Pertamina sebagai badan usaha milik negara. Sikap defensif dan arogan yang ditunjukkan justru menimbulkan kecurigaan kuat bahwa terdapat persoalan serius terkait keabsahan tera meter BBM yang digunakan SPBU tersebut.
Padahal, tera meter BBM merupakan instrumen vital yang menyangkut hak konsumen secara langsung. Jika alat ukur tidak sesuai standar metrologi, maka masyarakat berpotensi mengalami kerugian sistematis. Ironisnya, saat dugaan tersebut dikonfirmasi oleh awak media, pihak SPBU memilih bungkam dan menunjukkan perlawanan verbal, bukan transparansi.
Perilaku tersebut memicu desakan agar Pertamina, Dinas Perdagangan, Unit Metrologi Legal, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU Huta Padang. Tidak hanya pada aspek tera meter BBM, namun juga pada standar operasional pelayanan dan sikap karyawan terhadap publik serta pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Pertamina Huta Padang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan bermasalahnya tera meter BBM Nomor Seri 14.212.267. Sikap diam ini semakin memperkuat tuntutan publik agar dilakukan audit terbuka dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang, demi memastikan hak konsumen terlindungi, kebebasan pers dihormati, dan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat di balik distribusi BBM.
(Mariana br.Sinurat)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















