Liputanmetrosumut.com || Asahan – Warga Desa Perkebunan Padang Pulau masih tanda tanya legalitas jabatan Kepala Dusun II Desa Perkebunan Padang Pulau, yang bernama Riski Saputra yang punya legalitas tapi yang menjalankan tugas pemerintahan adalah Sucipto (orang tuanya Riski Saputra), karena sudah bertahun-tahun Riski Saputra tidak berdomisili di desa itu, melainkan sudah tinggal dan bekerja di daerah Provinsi Riau.
“Pak Sucipto itu juga dulunya bekas pensiunan mandor di PT. Socfindo Perkebunan Padang Pulau, yang sekarang sudah tinggal di desa lain (Desa Padang Pulau, red), tapi masih tetap menjadi Kadus bayangan, karena Sucipto juga merupakan abang kandung dari oknum Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau Ibu Suriani, “Ucap beberapa warga setempat yang inisialnya yang tidak mau disebutkan.
Sumber itu menyebutkan, Riski Saputra menjadi Kepala Dusun II diduga tanpa melalui seleksi atau penjaringan, melainkan langsung diangkat oleh Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau, menggantikan Kadus yang lama bernama Sugino yang berhenti karena adanya pemutihan setiap Kepala Dusun wajib berpendidikan minimal memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Hal itu dibenarkan Sugino saat ditemui wartawan belum lama ini, namun dikatakannya ia berhenti dari Kadus II Desa Perkebunan Padang Pulau tanpa ada surat pemberhentian dari kepala desa maupun pengunduran diri, sehingga tidak mengetahui kapan dirinya sudah tidak Kepala Dusun lagi.
“Saya tidak ingat tahun berapa saya tidak lagi menjabat Kepala Dusun, karena tidak ada surat pemberhentiannya maupun surat pengunduran diri saya, yang saya ingat gaji terakhir saya sebagai Kadus masih Rp 925 ribu, “Katanya

Secara terpisah Ketua BPD Desa Perkebunan Padang Pulau Muheri juga membenarkan bahwa legalitas Kepala Dusun II Desa Perkebunan Padang Pulau atas nama Riski Saputra, tetapi yang menjalankan tugas pemerintahan adalah Sucipto ayah dari Riski Saputra.
“Benar itu ayahnya (Sucipto) yang menjalankan tugas Kepala Dusun, karena Riski sudah bekerja di daerah Provinsi Riau, dan jarang pulang ke mari (Desa Perkebunan Padang Pulau), “Terang Muheri saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan
Sementara itu Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau Suriani dikonfirmasi wartawan via hand phone tidak mengangkat dan tidak membalas pesan whatsapp, informasi diperoleh Kades juga tidak bersedia untuk ditemui.
Secara terpisah Camat Bandar Pulau Samsul yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu 14 Mei 2025 akan menyurati Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau apa bila benar Kepala Dusun II Desa Perkebunan Padang Pulau atas nama Riski Saputra, tetapi yang menjalankan tugas pemerintahan dikerjakan oleh orang lain, karena yang bersangkutan tidak tinggal di desa itu.
“Kalau itu benar akan kita surati Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau, ”Ucapnya Camat Samsul kepada wartawan.
(Hariyanto Simanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com