Liputanmrtrosumut.com || Asahan – Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau (Kades) Suriani Diduga tidak bayar gaji honor Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan dirinya mengaku selama setahun terakhir sepanjang tahun 2024
Terakhir dapat gaji kalau tidak salah tahun 2023 mau hari raya sebesar Rp450 ribu (triwulan), setelah itu sampai sekarang ini tidak pernah lagi menerima. “Asal ditanya dengan Kadus nantilah itu, nantilah itu,” terang salah seorang anggota LPM Desa Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Rabu (30/4/2025).
Kata Anggota LPM itu lagi, ketika Kadus IV Desa Perkebunan Padang Pulau masih dijabat Rahmad (almarhum, red) honor LPM keluar diberitahukan oleh Kadus, dan setiap pengambilannya diminta tanda tangan penerimaan.
“Kadus yang sekarang kalau ditanya tentang gaji kami tidak pernah tahu, dan penerimaan gaji pun belakangan (tahun 2023) hanya diberikan begitu saja tanpa ada tanda tangan penerimaan,” bebernya.
Sementara itu Edi Jarwo yang disebut-sebut sebagai ketua LPM Desa Perkebunan Padang Pulau ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler WhatsApp nya Rabu (30/4/2025) mengatakan bahwa bukan dirinya Ketua LPM. Ketika ditanya jadi siapa Ketua LPM, Edi Jarwo mengatakan dengan nada tinggi “tidak tau saya”.
Sedangkan Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau (Kades) Suriani yang dihubungi wartawan melalui telepon yang dengan nada berdering tapi tidak mengangkat, Dichat melalui Via WhatsApp untuk di konfirmasi lebih lanjut juga tidak dibalasnya.
Camat Bandar Pulau Samsul, ketika dikonfirmasi dijawab oleh Kasi PMK Melfa. Dia menyarankan agar anggota LPM yang belum menerima honor itu supaya membuat pertemuan dengan Kades Perkebunan Padang Pulau.
“Saran saya agar anggota LPM yang belum dibayar itu bisa membuat pertemuan dengan Ibu Kades. Nanti Ibu Kades saya konfirmasi ya pak,”Katanya Melfa.
(Hariyanto Simanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com