Simalungun,Liputanmetrosumut.com.
Di tengah maraknya pemberitaan mengenai pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dilakukan dengan jerigen di SPBU 14.211.262,tepatnya di jalan besar Saribudolok-Kaban jahe,nagori Dame Raya,Kecamatan Raya,Kabupaten Simalungun,warga sekitar mulai angkat bicara. Marga Sipayung, selaku pengelola SPBU, diminta untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Mengingat hal ini SPBU ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,yang tercantum dalam UU:
1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Meskipun isu ini telah viral dan menjadi perhatian publik, praktik-praktik yang merugikan konsumen tetap berlangsung, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Menurut pantauan awak media di lapangan adanya beberapa warga melaporkan bahwa meskipun pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) seharusnya memperketat operasional di SPBU, praktik pengisian BBM dengan jerigen tetap terjadi. Hal ini menunjukkan adanya dugaan kolusi antara pengelola SPBU dan pihak berwenang. Masyarakat merasa bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran ini tidak cukup dilakukan. Rasa ketidakadilan semakin menguat ketika desas-desus mengenai di duga kemungkinan adanya ‘upeti’ kepada pihak-pihak tertentu mulai beredar di lingkungan
Warga mendesak agar marga Sipayung selaku pengelola SPBU dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menanggulangi masalah ini. Selain evakuasi pengawas yang bermarga sagala dan mandor marga purba yang dianggap abai atau merasa kebal hukum diperlukan juga sistem pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang. Transparansi dalam pengelolaan SPBU dan komunikasi yang baik dengan 0masyarakat dapat membantu memperbaiki situasi ini.
Permasalahan pengisian BBM pertalite menggunakan jerigen di SPBU 14.211.262 bukan hanya sekadar isu lokal, tetapi mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya energi yang tepat dan akuntabel. Masyarakat berharap agar semua pihak, termasuk pengelola SPBU dan lembaga penegak hukum, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua pengguna layanan. Tindakan cepat dan tepat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan hukum secara konsisten.(J.sinaga)