ASN Pemkab Dairi, Diduga Langgar PP 94 Tahun 2021

- Reporter

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Dairi – Sidikalang –      Oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dengan Inisial MS diduga Langgar Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang disiplin dan Sanksi terhadap ASN,

 

hal tersebut berawal ketika Klinik B.A milik oknum ASN tersebut dikabarkan melakukan Claim Fiktif BPJS sebesar 400 juta ,

 

Ms mengaku bahwa Kliniknya tengah diberi sanksi oleh pihak bpjs dengan memutus kerja sama dan dana sebesar 400 juta tersebut telah diyetapkan menjadi TGR ,

 

Parlin Tamba Salah seorang Pemuda yang juga bergelut di dunia Kontrol sosial sigap menghubungi Pemerintah kabupaten dairi ,dirinya menilai hal ini harus menjadi atensi Pemerintah dikarenakan menyangkut nama baik Pemerintah secara khusus Aparatur Sipil Negara,

 

” Kami akan kawal hingga Ke kementerian,guna pengawasan yang maksimal mengenai kasus ini ” ucap parlin

 

Terpisah ketika dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Sekda Charles Bancin menyebut,akan menunggu laporan resmi dan dirembuskan kepada Bupati Dairi

 

” kami menunggu laporan resmi nya,setelah itu kami akan membentuk Team apabila hadil dari team kami disimpulkan pelanggaran berat berpotensi dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat ” ucap Sekda

 

Kejadian tersebut dinilai merupakan hal yang sangat perlu perhatian khusus bagi setiap Stacke Holder Pemerintah Pusat hingga Ke Daerah.

(Parlin.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga
Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Besar Sidamanik
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Siantar Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan 
Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 450 Kg Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Jemur Hasil Panen Jagung 
Sambut HUT Bhayangkara ke 80 Tahun 2026, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Gereja HKI dan Masjid Al-hidayah Melanthon Siregar
Hadiri PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026, Bupati Simalungun Disambut Gubernur Gorontalo
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:19

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Besar Sidamanik

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:16

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Siantar Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan 

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:15

Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 450 Kg Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:11

Sambut HUT Bhayangkara ke 80 Tahun 2026, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Gereja HKI dan Masjid Al-hidayah Melanthon Siregar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:08

Hadiri PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026, Bupati Simalungun Disambut Gubernur Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:11

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel Polri

Berita Terbaru