Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Desakan terhadap kinerja aparat penegak hukum kembali mencuat. Ketua DPD Sumatera Utara LSM KPK Nusantara, Manter S. Sumbayak, melontarkan kritik keras atas penanganan laporan masyarakat (dumas) yang dinilai berjalan lamban di wilayah hukum Polres Simalungun.
Pernyataan tersebut disampaikan Manter Saragih kepada awak media Liputan Metro Sumut, Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di kawasan Puncak Simarjarunjung. Dalam keterangannya, ia menyoroti belum terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan yang telah diajukan sejak Desember 2025.
“Sudah memasuki bulan kelima sejak dumas dilayangkan. Pelapor dan saksi sudah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hingga kini SP2HP belum juga diterbitkan. Ini tentu memprihatinkan,” tegas Manter dengan nada kecewa.
Ia mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip Presisi yang digaungkan institusi kepolisian Menurutnya, lambannya progres penanganan justru menimbulkan kesan adanya pembiaran atau pengendapan laporan masyarakat.
Lebih jauh, Manter Saragih bahkan membuka kemungkinan untuk melaporkan persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta meminta evaluasi menyeluruh oleh Polda Sumatera Utara terhadap jajaran di tingkat Polres.
“Jika tidak ada kejelasan, kami mempertimbangkan langkah melapor ke Propam. Bahkan kami minta Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Polres Simalungun,” ujarnya.
Adapun laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan Balai Desa milik masyarakat Huta Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 23 September 2025 dan diduga melibatkan oknum kepala desa (pangulu), yakni Rubianto Girsang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut fasilitas umum milik desa yang semestinya dilindungi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat lokal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Simalungun terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Catatan Redaksi:
Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Keterlambatan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan spekulasi dan merusak kredibilitas penegakan hukum di daerah.
(Red 01)
www.liputanmetrosumut.com

















