Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polsek Siantar Martoba melalui Unit Reskrim melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial EK alias EB (31) warga Jalan Bintang Maratur Kompleks Mesjid Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan bahwa Curat tersebut terjadi pada hari Senin 13 Oktober 2025 malam sekira pukul 21.50 WIB di Jalan Darussalam Lorong Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya malam itu personil piket Polsek Siantar Martoba mendapat informasi dari pelapor MF (28) selaku pengawas lapangan PT. Putra Mulia Telecommunication bahwa sedang terjadi pencurian kabel tower yang terletak di Jalan Darussalam Lorong Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Siantar Martoba bersama pelapor MF menuju TKP. Setiba di TKP, personil mendapati seorang laki-laki inisial ESP sedang duduk di atas sebuah becak bermotor (betor) berada di pinggir jalan dekat tower tersebut.
Diinterogasi ESP mengakui bahwa ianya dan rekan-rekannya sedang melakukan pencurian besi/kabel tower, yang mana ESP bertugas memantau situasi di sekitar tower dan menyediakan betor sebagai pengangkutan kabel hasil curian sedangkan kedua pelaku lainnya masih di lokasi tower untuk melakukan pembongkaran kabel tower.
Mendengar pengakuan tersebut, petugas menangkap ESP dan bergerak menuju tower yang berjarak sekitar 20 meter kemudian didapati telah hilang kabel tower ukuran diperkirakan 20 meter, begitu juga pagar besi yang mengelilingi tower sudah rusak yang diduga para pelaku masuk melalui pagar yang rusak tersebut sedangkan EK alias EB dan G telah melarikan diri dari lokasi karena mendengar kedatangan petugas. Lalu pelaku ESP beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan pengejaran selama 5 bulan, pada hari Rabu 15 April 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB, pihak Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dibantu personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku EK alias EB di rumah temannya yang beralamat di Tanah Jawa Kabupten Simalungun.
“Tersangka EK alias EB sudah ditahan guna diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dari KUHPidana,” Pungkas AKP Martua.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















