Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Sat Resnarkoba Polres Simalungun mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Kampung Keling, Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua pria yang diamankan yakni Riswanto Siregar (54), warga Kampung Keling, Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, yang bekerja sebagai buruh bangunan, dan Muhammad Bahri (41), warga alamat yang sama, yang bekerja sebagai wiraswasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan perladangan masyarakat di Kampung Keling, Desa Kerasaan I. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua pria yang kemudian diketahui bernama Riswanto Siregar dan Muhammad Bahri. Saat diamankan, keduanya disebut sedang duduk di pinggir jalan dan diduga menunggu calon pembeli narkotika jenis ganja.
Dari hasil penggeledahan terhadap Riswanto Siregar, petugas menemukan 1 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan bruto 28 gram. Selain itu, turut diamankan dua kotak rokok Dji Sam Soe, satu tas berwarna cokelat, satu alat pelinting rokok, dan satu plastik bening.
Sementara dari Muhammad Bahri, petugas menemukan 1 paket besar dan 16 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan bruto 49,22 gram. Barang bukti lainnya berupa satu blok kertas tiktak dan satu plastik berwarna merah.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan dari kedua terduga pelaku memiliki berat keseluruhan 77,22 gram bruto, dalam bentuk dua paket besar dan 21 paket kecil.
Dalam pemeriksaan awal, Riswanto Siregar menerangkan bahwa ganja yang berada dalam penguasaannya diperoleh dari Muhammad Bahri.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sat Resnarkoba Polres Simalungun selanjutnya melakukan pemberkasan perkara dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
(S.A.R.Siahaan)
















Komentar