Liputanmetrosumut.com || Riau – Siak – Warga Dusun Endang Dharma Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan inisial Jonny E.D, diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap seorang wanita berinisial PI dengan nilai kerugian Rp.100 juta,Kasus ini terungkap setelah PI akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kejadian bermula pada bulan Februari 2024, ketika Jonny E.D bertemu dengan PI di sebuah rumah makan dan membuat janji untuk mendapatkan sumber dana melalui transaksi antar bank dengan iming-iming dana tersebut untuk proyek di Pulau Batam. Namun, setelah satu tahun empat bulan, PI belum juga mendapatkan hasil yang dijanjikan untuk pengembalian dana.
Satu tahun empat bulan sikorban inisial PI bertemu dengan si Jonny E.D di rumah tempat tinggal nya yang di saksikan oleh kepala Dusun dan Sekjen DPP LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat bersama tim Media,dan saudara Jonny E.D yang terlibat dalam dugaan kasus penipuan memberikan harapan kepada si korban di bulan Januari 2026 permasalahan ini akan di tuntas kan nya jika tidak terlaksana maka bersedia untuk ke jalur hukum,pungkas.
PI kemudian mencoba menghubungi Jonny E.D untuk meminta penjelasan, namun tidak ada tanggapan yang memuaskan. Akhirnya, PI memutuskan untuk melaporkan kasus ini dalam bentuk penegakan hukum karna merasa diri nya di rugikan.
” Saya sudah tidak sabar lagi, saya ingin proses hukum yang menentukan. Saya tidak mendapatkan harapan dari Jonny E.D yang sudah disepakati secara damai,” kata PI.
Sekjen DPP LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat ( Djon ), yang mendampingi PI, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung proses hukum gelar perkara dan meminta penegakan harus di ungkap kepada yang membutuhkan keadilan.
Bersambung,.
(Mariana.Sinurat)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















