Liputanmetrosumut.com || Sei Rampah – Serdang Bedagai – Keberadaan tambang Galian Tanah urug di Desa Silau Rakyat dusun V dan desa Cempedak Lobang dusun III, kecamatan Sei Rampah, kabupaten Deli Serdang, Sumut. Diduga tidak mengantongi izin yang sah. Tambang galian tanah dikabarkan sangat menganggu aktivitas warga sekitar dan berpotensi merusak lingkungan.
Galian tanah tanpa izin (ilegal) saat ini marak terjadi di beberapa tempat, sampai saat ini didu jelas mengatakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar namun praktek ilegal sering kerap kali terjadi tanpa ada tindakan tegas dari Apara Penegak Hukum (APH)
Masyarakat sekitar berharap APH dan pemerintah daerah serius menertibkan keberadaan tambang galian tanah yang sangat meresahkan bagi keberlangsungan hidup dan hajat orang banyak, masyarakat berharap galian tanah urug segera di hentikan demi menghindari kerusakan lingkungan semakin meluas.
” Kami sangat resah pak, jalan rusak serta polusi udara menggangu hajat hidup orang banyak, tindakan hukum perlu dilakukan agar ada epek jerah, dan kami berharap tambang galian segera di tutup.” Ujar warga yang enggan di publikasikan namanya
Informasi di himpun keru media, pemilik tambang diduga berinisial (G) dan disebut-sebut aktivitas tambang mendapat beckingan dari oknum berinisial (R). Tak hanya itu keberadaan Tambang galian C milik (G) di kecamatan Sei Rampah berada di dua titik yang berbeda.
Hingga berita dimuat, keru media belum dapat menghubungi para pihak yang terlibat beroperasinya galian tanah urug yang ada di kecamatan Sei Rampah. Kasus ini mencuat selah banyaknya laporan masyarakat yang merasa keberatan atas beroperasinya tambang galian C tanah urug dan kini tengah jadi sorotan publik.
(Red/Team)
www.liputanmetrosumut.com

















