Liputanmetrosumut.com || Asahan – Gawat dalam pantauan wartawan di sebuah insiden mencurigakan terjadi di SPBU 14.212.297 Aek Songsongan diduga oknum karyawan melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite kepada Pelangsir mafia minyak yang dengan menggunakan modus kendaraan roda dua, tepatnya lokasi di Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (01/12/2025)
Adanya yang terlihat jelas beberapa unit kendaraan sepeda motor roda dua tersebut melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite yang sehingga, sepeda motornya sangat terlihat jelas ber tangki siluman untuk mengambil pengisian pertalite, dan hal ini terjadi kuat dugaan ada kerja sama antara oknum karyawan SPBU dengan oknum mafia pelangsir dan diminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dan jangan terkesan tutup mata.
Ironisnya adalah di salah satu oknum petugas SPBU 14.212.297 Aek Songsongan tersebut belum bisa dapat untuk di konfirmasi saat awak via Media liputanmetrosumut.com dengan ini terpantau dilapangan yang sangat jelas adanya beberapa pelangsir yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite bersubsidi dengan sangat rutin bolak-balik (red), dan pihak petugas karyawan tidak mau memberikan penjelasan yang sangat detail untuk adanya beberapa pelangsir di SPBU 14.212.297 Aek Songsongan tersebut
“Beberapa waktu yang lalu awak via media liputanmetrosumut.com yang mendapatkan informasi dari beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya dan ia juga adalah warga dari masyarakat sekitar, yang menduga kalau pihak mafia pelangsir tersebut terus mengunakan kenderaan sepeda motor yang beroda dua, untuk mengambil keuntungan pribadi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 14.212.297 Aek Songsongan, yang telah diduga menggunakan tangki siluman sepeda motor, dengan hal mengumpulkan BBM pertalite pakai jerigen yang berukuran 35 liter untuk roda dua. “Jelasnya Sumber Kepada Wartawan Liputanmetrosumut.com
Unit sepeda motor kendaraan untuk roda dua yang berisi tanki tersebut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terlihat dengan adanya terpantau wartawan di lapangan terlihat ada beberapa lokasi untuk penimbunan minyak tersebut “Yang tidak jauh dari pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, dan minyak pun di SPBU 14.212.297 Aek Songsongan tersebut begitu terlihat seringkali sangat langkah di pom bensin, “Ujarnya beberapa warga kepada Wartawan dilapangan
Terkait hal ini sudah menjadi kontroversi bagi kalangan warga masyarakat sekitarnya dan sehingga kepada beberapa wartawan yang melihat dan mendengarnya begitu tanda tanya besar “Dan berkata kok bisanya oknum-oknum jaringan mafia pelangsir BBM tersebut bisa bebas beroperasi apakah oknum pengawasan terkesan tutup mata, “Tanda tanya besar beberapa wartawan di Asahan Atas
Jika ada dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.212.297 Aek Songsongan, maka perlu dilakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, karena dalam penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan negara serta masyarakat.
Jika terbukti ada oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, maka mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan hal ini adalah termasuk pejabat yang bertanggung jawab untuk karyawannya yang terlibat, dan untuk pihak manager SPBU 14.212.297 Aek Songsongan yang diduga kuat tutup mata, seperti tidak ada Masalah, “Makanya hal ini di minta Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, S.I.K, MH, agar segera bertindak untuk memerintahkan jajarannya dan memproses dengan sesuai Undang-undang hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Khususnya di Mapolres Asahan “Tandasnya
“Hal ini adalah tidak bisa untuk di toleransi, dan harapannya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Asahan agar bisa secepatnya untuk melakukan penindakan dan segera melakukan pemeriksaan, dan penyidikan yang sehingga bisa sampai ke ranah hukum untuk memberikan hukuman yang sesuai undang-undang yang berlaku kepada oknum-oknum yang terbukti bersalah. “Pungkasnya
(Heriyanto.Simanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















