Liputanmetrosumut.com || Asahan – Sorang ibu rumah tangga yang bernama Rachmati membuat laporan di polres Asahan untuk melaporkan pelaku penganiaya terhadap. Dirinya yang berinisial (D)
Dimana pada tanggal 24/09/2025 sekita pukul 14 wib terjadi penganiaya atas diri ibu Rachmati yang di lakukan yang berinisial (D) di jalan jalinsum
Oknum berinisial (D) melakukan penganiaya dengan cara memukul dada korban dengan tanggan dan di jambak dan muka ibu Rachmati di cakar dan di tolak sehingga korban terjatuh
Dalam kejadian penganiayaan tersebut ibu mengalami. Saraf terjepit akibat jatuh

Saat itu juga ibu Rachmati datang ke polres Asahan ke unit SPKT untuk buat laporan, dan setelah itu diterima laporan ibu Rachmati di SPKT Polres Asahan.
Unit Reskrim menghunjuk bapak Brigadir Rudi afdi Pramana guna kepentingan penyidikan, setelah pihak unit Reskrim polres Asahan Melakukan penyelidikan maka keluar Sp2hp pertama
Spd2hp kedua
Spd2hp ketiga
Di dalam Spd2hp yang ke lll pihak penyidik melakukan gelar perkara dan pemerikasaan saktis. Maka pihak polres Asahan menyimpulkan hasil gelar perkara dan saksi. Bahwa pelaku melakukan tindak pidana.
Keluarga korban dan korban bertanya tanya tentang hasil Sp2hp yang ketiga, Bahwa dalam laporan penganiaya. Terbukti tindak pidana yang di lakukan pelaku. Terhadap ibu Rachmati tapi pihak oknum Penyidik belum melakukan penahan. Kepada pelaku dan pelaku berkeliaran bebas
Keluar korban meminta,kepada pihak penyidik unit Reskrim polres Asahan segara melakukan penahan. Kepada pelaku agar pelaku bertanggung jawab dalam hukum atas perbuatanya.
(Mariana.Sinurat)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















