Liputanmetrosumumut.com || Asahan – Air Baru –
Sudah berapa kali di beritakan oleh wartawan media Online terkait persoalan di PTPN 4 Kebun Air Batu tentang brondolan kelapa sawit dan tandanan buah kelapa sawit yang dibiarkan berserakan hingga sampai membusuk di TPH dan paret di lokasi areal Afdeling V, PTPN 4, Kebun Air Batu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Sabtu (28/09/2025)
Saat dikonfirmasi Hendrawan selaku Asisten Kepala (Askep) PTPN 4 Kebun Air Batu yang telah sengaja memblokir nomor Whatsapp wartawan, terkait hal brondolan kelapa sawit dan tandanan buah kelapa sawit yang dibiarkan berserakan hingga sampai membusuk di TPH dan di paret, dengan hal itu, sejumlah rekan-rekan media/jurnalis di Kabupaten Asahan sangat menyayangkan sikap dan prilaku yang dilakukan oleh Asisten Afdeling V dan Askep PTPN 4 Kebun Air Batu tersebut.
Ketika kemudian beberapa hari yang lalu awak media liputanmetrosumut.com, pernah mengkonfirmasi dengan Karani 1 Julianto yang bekerja di kantor Afdeling V, PTPN 4 Kebun Air Batu untuk meminta keterangan terkait brondolan kelapa sawit dan tandanan buah kelapa sawit yang tampaknya dibiarkan berserakan di beberapa titik lokasi
“Ia mengatakan kalau itu pak menunggu tiga hari baru di protoli oleh karyawan kita pak, karena itu belum bisa di ambil brondolannya pak dan selebihnya bapak konfirmasi aja sama asisten pak, karena asisten masih di kantor tanaman pak “Ucapnya Karani 1 Julianto Kepada awak media
Namun disayangkan tidak lama kemudian tiba-tiba ada yang datang 3 orang tidak dikenal (OTK) yang sok jago untuk mencoba menghalangi tugas insan Pres di Kantor Afdeling V, PTPN 4 Kebun Air Batu yang diduga secara vokal melarang wartawan untuk meliput dan memaki-maki terhadap wartawan seperti tidak punya etika.
Dalam perlakuan buruk yang di alami awak media, sudah bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan menghambat tugas Jurnalistik untuk memperoleh informasi sesuai UU 14 tahun 2008 dan UU pers no 40 tahun 1999
Dimana ada larangan liputan Wartawan/jurnalistik yang sedang menjalankan tugasnya untuk konfirmasi ke pihak Asisten Afdeling V tersebut dan ia menduga pihak Menejemen PTPN 4 Kebun Air Batu diduga kuat telah memelihara premanisme yang untuk Menghalang-halangi tugas Jurnalistik.
“Sementara Boy Panjaitan selaku Wartawan/Jurnalistik di Kabupaten Asahan sangat menyayangkan atas prilaku Askep PTPN 4 Kebun Air Batu yang dengan sengaja memblokir nomor Whatsapp seorang wartawan itu disinyalir kurang dewasa dan kurang paham dengan tugas dan fungsinya, sebagai seorang pejabat di lingkungan PTPN 4 Kebun Air Batu dan mereka itu seharusnya bisa menghargai tugas dan fungsi dari seorang jurnalis/wartawan di Kabupaten Asahan
“Memang itu hak beliau untuk menjawab atau tidak apabila dikonfirmasi wartawan, namun, seharusnya Askep PTPN 4 Kebun Air Batu mengerti dan memahami jika tujuan dari konfirmasi tersebut yaitu untuk perimbangan untuk sebuah pemberitaan, ”Katanya Boy Panjaitan
Dalam hal ini beberapa wartawan/jurnalistik di Kabupaten Asahan yang senada sangat menyayangkan sikap Askep PTPN 4 Kebun Air Batu diduga sengaja memblokir nomor Whatsapp salah seorang wartawan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan sikapnya menejemen tersebut, tak sepantasnya dirinya melakukan hal itu, karena jabatan / posisi Askep merupakan pejabat publik,”Ujarnya
Seharusnya Askep PTPN 4 Kebun Air Batu memahami jika konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan merupakan tindakan yang perlu dan penting.
“Hal itu bertujuan agar tidak menyalahi kode etik jurnalistik dalam hal ini juga, Askep PTPN 4 Kebun Air Batu mengerti jika tugas jurnalis/wartawan hanya ingin memberikan informasi kepada masyarakat luas sesuai dengan faktanya,”Paparnya.
Mereka berharap kepada pimpinan Direksi PTPN 4 agar segera mengevaluasi kinerja Askep PTPN 4 Kebun Air Batu tersebut.
“Hal itu bertujuan agar terciptanya situasi yang kondusif antara pejabat publik dengan rekan-rekan media/jurnalis, ”Harapnya.
(Heriyanto.Simanjuntak & Team)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com