Liputanmetrosumut.com || Asahan – Humas PT Asian Nagri RGM Agus disinyalir telah melakukan pemerasan terhadap Krisman Tua Simanjuntak (48) warga Dusun 5 Desa Gunting Malaha Kecamatan Bandar Pulau serta Joko Sunardi (45) Warga Dusun 4 Desa Gunting Malaha, hal ini disampaikan di salah satu warung rumah makan di Kecamatan Aek Songsongan, Sabtu (30/8/2025) Sore
Dari keterangan Krisman Tua Simanjuntak menyampaikan lembunya dan lembu joko di amankan di pos 5 security PT Asian Nagri, setelah di cari tau bahwa lembu ya di tuduh merusak atau memakan tanaman jagung ketahanan pangan (Ketapang).
Saat di konfirmasi ke pihak perusahaan melalui Humas PT Asian Nagri yang bernama Agus, meminta ganti rugi sebesar 7 juta, setelah di nego menjadi 5 juta, dengan alasan untuk mengganti kerugian kerusakan yang di lakukan oleh hewan ternak yang tidak ada otaknya
“Lembu saya itu tak pernah di lepas, karena di ikat selalu, tapi entah mengapa tiba-tiba sudah ada di pos security, di tuduh merusak tanaman jagung mereka ” Ucap Krisman.
Di tempat yang sama joko juga pemilik hewan lembu, untuk menebus kedua lembu kami harus membayar sejumlah uang sebesar 5 juta ini terlalu besar menurut peraturan yang sudah di sepakati untuk ternak hewan yang kedapatan memakan tanaman hanya dikenakan denda 500 (Lima Ratus Ribu Rupiah) saja.
Joko dan krisman merasa keberatan karena mereka merasa di peras oleh Agus Humas PT Asian Nagri RGM
“Ini pemerasan bg, sesuai peraturan per satu hewan hanya kena 500 (Lima Ratus Ribu Rupiah) ini malah kami di minta 5 Juta, ”Ucapnya Joko dengan kesal
Joko juga mengatakan sebelum ya hewan warga didenda 3 ekor sapi 6 juta dan 8 ekor 3 juta, dengan tuduhan melakukan pengerusakan tanaman jagung, dan ini hewan kami yang kena
“Saya menduga pihak perusahaan dalam hal ini Humas PT Asian Nagri melakukan pemerasan terhadap warga yang memiliki hewan lembu” Terang Joko yang dengan kesal
Menanggapi hal tersebut Humas PT Asian Nagri RGM Agus saat di konfirmasi wartawan menjelaskan tanaman yang di makan oleh hewan lembu merupakan program ketahanan pangan yang berkoordinasi dengan pihak polisi.
“Kami sudah kordinasi dengan yang punya lembu, kerugian dari kerusakan yang di sebabkan oleh lembu awalnya 7 juta, setelah di kurangi hanya yang di hitung, bibit, pupuk dan racun kami minta pihak pemilik lembu menganti 5 juta, namun pemilik lembu hanya sanggup 500 ribu, ” Ucapnya lagi
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau IPDA. A.F. Manalu SH saat di konfirmasi wartawan Mengatakan hal seperti ini tidak sampai ke polisi, namun pihak Polsek tetap menerima aduan masyarakat.
“Saya akan mempertemukan pihak perusahaan dan pemilik hewan, ini masalah komunikasi aja ya bg, ”Ucap Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau manalu
“Terkait keberadaan hewan lembu yang di titipkan oleh pihak PT Asian Nagri, akan menitipkan ke pemilik hewan, menurut manalu selain merepotkan harus menjaga dan memberi makan hewan tersebut. “Tandasnya
(Heriyanto.Simanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com