Liputanmetrosumut.com || Asahan – Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (31/07/2025)
Pelaku yang diamankan oleh petugas Polsek Pulau Raja, berinisial PS alias Pekgun dan FR als PUNTUNG. TSK yang saat bersembunyi di dalam lemari rumahnya, pada Selasa 29 Juli 2025 yang lalu sekitar pukul 05 : 00 Wib.
Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan IPTU Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak S.H., M.H, menerima kasus ini yang bermula dari laporan korban bernama Lasma Rajagukguk (65), pada hari Rabu 21 April 2025, sekitar pukul 17 : 00 Wib beberapa bulan yang lalu, korban mengucapkan kehilangan delapan tandan buah kelapa sawit dari lahannya miliknya, sementara korban mengalami kerugian materil senilai Rp 345.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)
“Korban menerima informasi dari saksi Meli Putriani br Sihotang yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di ladang kelapa sawit miliknya. Setelah menghubungi dua anaknya, Yusuf dan Tupak Rajagukguk, mereka menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang membawa egrek di lahan tersebut, Pelaku sempat melarikan diri, namun delapan tandan sawit hasil curian ditemukan ditumpuk di lahan tetangga bernama Erwin Sinaga. “Ujarnya Kapolsek
“Lebih lanjut Kapolsek Pulau Raja IPTU Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak S.H., M.H melalui Kanit Reskrim IPDA Ardiansyah Dolok Saribu S.H, iya juga telah menerima laporan dari korban bernama Nelly Sitorus (48) yang pada hari Minggu 13 Juli 2025, di sekitar pukul 04 : 00 Wib, korban mengatakan rumahnya di bongkar maling dan kehilangan barang-barang berharga didalam rumahnya, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan pelapor merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Pulau Raja, “Jelasnya Kanit Reskrim IPDA. A. Dolok Saribu.
Setelah dilakukan penyelidikan, atas perintah kapolsek IPTU Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak S.H. M.H Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pulau Raja yang dipimpin IPDA Ardiansyah Dolok Saribu S.H bergerak cepat ke rumah terduga pelaku setelah mendapat informasi keberadaannya, dalam penggerebekan pelaku PS ditemukan bersembunyi di dalam lemari kamar, dan Ia kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Pulau Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara kasus tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, hingga proses pemeriksaan terhadap pelaku.
“Atas Penangkapan ini Polsek Pulau Raja juga mendapat apresiasi dari masyarakat dengan mengirimkan Papan Bunga yang bertulisan Ucapan Terima Kasih Kepada Polsek Pulau Raja, Atas Penangkapan, TSK, PEKGUN, DKK, yang mana pelaku telah membuat masyarakat Desa Padang Mahondang sangat resah. “Tandasnya
(S.A.Ricardo.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com