Polsek Pulau Raja Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan “Pelaku Ditangkap Sembunyi Di Lemari”

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 04:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||   Asahan –    Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (31/07/2025)

 

Pelaku yang diamankan oleh petugas Polsek Pulau Raja, berinisial PS alias Pekgun dan FR als PUNTUNG. TSK yang saat bersembunyi di dalam lemari rumahnya, pada Selasa 29 Juli 2025 yang lalu sekitar pukul 05 : 00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan IPTU Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak S.H., M.H, menerima kasus ini yang bermula dari laporan korban bernama Lasma Rajagukguk (65), pada hari Rabu 21 April 2025, sekitar pukul 17 : 00 Wib beberapa bulan yang lalu, korban mengucapkan kehilangan delapan tandan buah kelapa sawit dari lahannya miliknya, sementara korban mengalami kerugian materil senilai Rp 345.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)

 

“Korban menerima informasi dari saksi Meli Putriani br Sihotang yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di ladang kelapa sawit miliknya. Setelah menghubungi dua anaknya, Yusuf dan Tupak Rajagukguk, mereka menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang membawa egrek di lahan tersebut, Pelaku sempat melarikan diri, namun delapan tandan sawit hasil curian ditemukan ditumpuk di lahan tetangga bernama Erwin Sinaga. “Ujarnya Kapolsek

 

“Lebih lanjut Kapolsek Pulau Raja IPTU Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak S.H., M.H melalui Kanit Reskrim IPDA Ardiansyah Dolok Saribu S.H, iya juga telah menerima laporan dari korban bernama Nelly Sitorus (48) yang pada hari Minggu 13 Juli 2025, di sekitar pukul 04 : 00 Wib, korban mengatakan rumahnya di bongkar maling dan kehilangan barang-barang berharga didalam rumahnya, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan pelapor merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Pulau Raja, “Jelasnya Kanit Reskrim IPDA. A. Dolok Saribu.

READ  Polsek Pulau Raja Menerima Kejutan Dari 4 Camat Dan Danramil Pulau Rakyat Di Hari Bhayangkara ke-79 

Setelah dilakukan penyelidikan, atas perintah kapolsek IPTU Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak S.H. M.H Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pulau Raja yang dipimpin IPDA Ardiansyah Dolok Saribu S.H bergerak cepat ke rumah terduga pelaku setelah mendapat informasi keberadaannya, dalam penggerebekan pelaku PS ditemukan bersembunyi di dalam lemari kamar, dan Ia kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Pulau Raja untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Sementara kasus tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, hingga proses pemeriksaan terhadap pelaku.

 

“Atas Penangkapan ini Polsek Pulau Raja juga mendapat apresiasi dari masyarakat dengan mengirimkan Papan Bunga yang bertulisan Ucapan Terima Kasih Kepada Polsek Pulau Raja, Atas Penangkapan, TSK, PEKGUN, DKK, yang mana pelaku telah membuat masyarakat Desa Padang Mahondang sangat resah. “Tandasnya

 

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0208/AS, Mengelar Open Tournament Domino Orado 101 Perebutkan Piala Panglima TNI
“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”
Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 
Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.
Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Aktivis HMI Sumut Apresiasi Kinerja Polres Asahan dalam Ops Antik Toba 2026: Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat Dinilai Nyata
Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman: Kebal Hukum?
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 04:00 WIB

Dandim 0208/AS, Mengelar Open Tournament Domino Orado 101 Perebutkan Piala Panglima TNI

Kamis, 17 September 2026 - 06:16 WIB

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:25 WIB

Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:28 WIB

Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota

Berita Terbaru