Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH membantah keras tudingan bahwa pihaknya tidak serius menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban berinisial AMS di Kecamatan Silau Kahean. Bantahan tegas ini disampaikan setelah beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Polres Simalungun dinilai lamban tangani kasus dugaan pelecehan seorang wanita buruh tani warga Kec. Silau Kahean.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekira pukul 11.22 WIB, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, memberikan klarifikasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. “Sampai saat ini, penyelidik Satuan Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut. Jika diketahui keberadaan pelaku akan segera dilakukan upaya paksa, dalam hal ini penangkapan terhadap pelaku tersebut dan akan diproses tuntas,” ujar Herison Manullang menegaskan komitmen pihaknya.
Menurut Herison Manullang, pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam menangani kasus ini. “Untuk para tersangka, sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini adalah bukti bahwa kami serius menangani kasus ini dan tidak membiarkan pelaku berkeliaran begitu saja,” ungkap Herison Manullang membantah tudingan bahwa pihaknya membiarkan pelaku “melenggang” bebas.
Lebih lanjut Herison Manullang menjelaskan bahwa penerbitan DPO merupakan langkah prosedural yang diambil ketika pelaku melarikan diri atau keberadaannya tidak diketahui. “DPO diterbitkan justru karena kami aktif mencari keberadaan pelaku. Ini bukan berarti kami tidak bekerja, tetapi justru menunjukkan keseriusan kami dalam memburu pelaku ke manapun mereka bersembunyi,” ucapnya memperjelas prosedur hukum yang sedang berjalan.
Terkait tudingan bahwa Polres Simalungun dinilai lamban tangani kasus dugaan pelecehan seorang wanita buruh tani warga Kec. Silau Kahean, Herison Manullang juga menjelaskan penanganan kasus pencabulan anak merupakan prioritas bagi Polres Simalungun. “Kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban adalah prioritas kami.
Lebih lanjut dijelaskan, kesulitan dalam menemukan keberadaan pelaku bukanlah hal yang jarang terjadi dalam proses penegakan hukum. “Memang ada kendala dalam menemukan keberadaan pelaku karena mereka sengaja bersembunyi dan menghindari aparat. Namun, kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan keberadaan mereka,” ujar Herison Manullang menjelaskan tantangan yang dihadapi.
Menurut Herison Manullang, dalam kasus yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 5 November 2024 ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan. “Kami telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, dan pelacakan keberadaan pelaku. Proses hukum memang membutuhkan waktu, tetapi bukan berarti kami diam saja,” ungkapnya.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















