Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar raza gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Jalan Sutomo depan RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, pada Jumat 13 Februari 2026 pagi sekira pukul 08.30 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Friska Susana SH bersama KUPT Lona Amelia, S.H. M.AP, Jasa Raharja Berman Hutapea,Personil Sat Lantas, Personil Denpom 1/1 Pematangsianar, Personil Dispenda Pematangsiantar dan Personil BPKPD Kota Pematangsiantar.
Kasat Lantas AKP Friska Susana SH menyampaikan bahwa razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang belum mengesahkan pajak kendaraan bermotor, guna meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat penting nya untuk taat pajak.
Dari hasil razia gabungan tersebut terjaring kendaraan belum membayar pajak untuk kendaraan roda dua (R2) 3 unit kendaraan Roda empat (R4) 16 unit, kemudian kendaraan yang langsung membayar pajak untuk kendaraan Roda dua (R2) 3 unit dan kendaraan Roda empat (R4) 1 unit.
“Razia gabungan ini diharapkan terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman serta kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar,” Pungkas AKP Friska.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















