Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pemilik Ganja 

- Reporter

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –       Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Jumat 6 Februari 2026 malam sekira pukul 22.30 WIB.

 

Tiga orang laki laki yang diamankan inisial RY (24) warga Sukamulia Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, AC (20) warga Jalan Kolam Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan MRW (20) warga Jalan Gotong Royong Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan pengunkapan narkoba ini awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 6 Februari 2026 malam sekira pukul 22.30 WIB Personil berhasil mengamankan dua orang laki laki sedang dipinggir jalan inisial RY dan EL (Saksi).

 

Kemudian ditemukan barang bukti dari RY berupa 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 20,01 gram dari kantong depan sebelah kiri serta 1 unit Handphone (HP) Realme warna biru dan 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah tanpa plat.

 

Saat diinterogasi RY mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperoleh dari seroang laki laki inisial AC di Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun sedangkan temannya EL (Saksi) tidak mengetahui dirinya ada mengantongi 2 paket ganja tersebut.

 

Selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun lalu mengamankan AC di sebuah Pos kamling dan ditemukan barang bukti didepanya di atas meja ada 1 unit HP merk Oppo, di kantong celananya bagian belakang ada dompet berisi uang sebanyak Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) serta di bawah pos kamling ada 1 gulungan kertas nasi berisi ganja berat bruto 56,00 gram dan 5 lembar kertas nasi.

 

AC mengaku ganja itu miliknya yang didapatkan dari temannya inisial MRW. Tak berapa lama MRW datang ke Pos Kamling tersebut dan dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 unit HP merk Iphone dan di kantong celananya ada sebuah dompet berisi uang sebanyak Rp.470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

MRW mengaku ganja yang ditemukan dari AC tersebut dijualnya dengan harga 300.000 dan ganja tersebut didapatkannya dari seorang laki laki inisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan  laki laki inisial D tersebut tidak ditemukan sehingga ketiga laki laki itu beserta seluruh barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Hingga saat ini ketiga orang laki laki itu sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026
Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya
Beri Keamanan,Polres Pematangsiantar Gencarkan Patroli BLP Diwilkumnya
Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:39

Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei

Senin, 22 Juni 2026 - 14:35

Dedikasi Tinggi, Kanit Gakkum Lantas Polres Simalungun Jadi Irup, Ajarkan Keselamatan Berlalu Lintas ke Siswa SD

Senin, 22 Juni 2026 - 09:31

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU

Senin, 22 Juni 2026 - 09:29

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 09:26

Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya

Senin, 22 Juni 2026 - 09:23

Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya

Senin, 22 Juni 2026 - 03:47

Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru