Residivis Narkotika Kembali Berulah, Polres Pematangsiantar Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 07:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –   Upaya Polres Pematangsiantar memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial FAP (35), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 2,58 gram.

 

FAP ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, personil satnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati FAP sedang berdiri di pinggir jalan.

 

Kemudian Personil Berhasil mengamankan tersangka,saat penindakan,personil menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi empat paket sabu dengan berat bruto 2,58 gram yang berada di atas aspal dan sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan tersangka.

 

Selain sabu, Personil turut mengamankan satu unit handphone OPPO warna biru dari kantong depan sebelah kiri tersangka.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan dari hasil interogasi, FAP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

 

“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial W yang disebut beralamat di Jalan Pane, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.

 

Selanjutnya, FAP beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka FAP sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan 

(S.A.R.Siahaan) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane
Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu di Jalan Handayani, Pria Asal Simalungun Diamankan
Polsek Siantar Marihat Ungkap Dugaan Pencurian 4 Unit HP, Satu Orang Diamankan 
Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI kepada Puluhan Siswa Siswi SMA Teladan
Polres Pematangsiantar Serahkan 10 Ton Jagung ke Bulog, Dukung Program Ketahanan Pangan
Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar Perkuat Komitmen Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun
Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan dan Tinjau Langsung Banjir di Haranggaol Horisan
Lomba Bunda PAUD Simalungun 2026: Perkuat Fondasi Pertumbuhan Anak, Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 07:39 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane

Selasa, 29 September 2026 - 07:36 WIB

Residivis Narkotika Kembali Berulah, Polres Pematangsiantar Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley

Selasa, 29 September 2026 - 07:19 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu di Jalan Handayani, Pria Asal Simalungun Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 06:39 WIB

Polsek Siantar Marihat Ungkap Dugaan Pencurian 4 Unit HP, Satu Orang Diamankan 

Selasa, 29 September 2026 - 06:28 WIB

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI kepada Puluhan Siswa Siswi SMA Teladan

Berita Terbaru