Liputanmetrosumut.com || Tanah Karo – Merek – Suasana khusyuk bulan suci Ramadhan justru tercoreng dengan maraknya praktik perjudian tembak ikan atau yang dikenal sebagai Gelper (Gelandang Permainan) yang beroperasi terang-terangan di jalur utama Kabanjahe Merek Situnggaling menuju Seribu Dolok.
Aktivitas judi tersebut disebut berada tepat di pinggir jalan besar, di samping bengkel sepeda motor Ajinembah. Lokasinya yang terbuka dan mudah terlihat publik membuat praktik ini menjadi sorotan tajam masyarakat. Ironisnya, operasional berlangsung hampir tanpa jeda, seolah tak tersentuh hukum, meski umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
Dari informasi yang dihimpun awak media Hari Senin (23/02/2026) dari warga, tempat judi tembak ikan itu diduga dimiliki seseorang dari organisasi kepemudaan (OKP) bermarga Ginting. Mesin-mesin permainan disebut terus menyala dari Pagi, siang hingga malam hari.
“Padahal ini bulan suci Ramadhan, tapi tempat judi tembak ikan itu buka terus. Tidak pernah tutup,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Yang lebih memprihatinkan, lokasi perjudian disebut berdekatan dengan rumah ibadah. Warga menilai keberadaan praktik haram tersebut bukan hanya mencederai norma agama, tetapi juga merusak moral generasi muda.
Beberapa orang tua mengaku resah karena anak-anak mereka mulai ikut mencoba permainan itu. Tak sedikit pula kepala keluarga yang menghabiskan uang belanja rumah tangga di meja judi.
“Banyak anak-anak kami rusak gara-gara itu. Suami-suami juga habiskan uang belanja di sana. Tolong segera ditutup pak Kapolres, sudah sangat meresahkan,” kata seorang ibu rumah tangga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat pun mendesak Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho S.H.,S.I.K.,M.Si, untuk tidak tinggal diam. Warga berharap ada tindakan tegas berupa razia dan penutupan permanen, bukan sekadar imbauan.
Keberadaan perjudian yang beroperasi terbuka di tepi jalan besar menimbulkan pertanyaan serius: di mana pengawasan aparat? Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan menormalisasi judi di tengah masyarakat.
Ramadhan seharusnya menjadi momentum pembersihan diri, bukan malah dijadikan ladang bisnis haram. Kini, warga menunggu bukti nyata penegakan hukum. Apakah aparat bertindak, atau praktik judi tetap bebas beroperasi di depan mata?
(Red01-Team)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com


















